Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB, Rp16,9 Miliar Dikembalikan ke Warga

PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, resmi mengembalikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak. Kebijakan ini diambil setelah Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan PBB-P2 pada 8 Agustus 2025.

“Per tanggal 2 kemarin, posisi uang sudah kami transfer ke rekening PBB-P2 desa. Tidak mungkin melayani ratusan ribu wajib pajak satu per satu di kantor, jadi distribusi dilakukan melalui 401 desa dan 5 kelurahan,” kata Plt Kepala BPKAD Pati, Febes Mulyono, Kamis (4/9/2025).

Febes menjelaskan, pengembalian dilakukan dengan sistematis melalui Nomor Obyek Pajak (NOP). Artinya, warga yang sudah membayar lebih akan menerima kembali selisih sesuai ketetapan PBB tahun 2024. Jika pada 2024 wajib pajak membayar Rp100.000, maka ketetapan 2025 juga Rp100.000. Apabila sudah membayar Rp200.000, maka selisih Rp100.000 dikembalikan.

Baca Juga: Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Realisasi penerimaan PBB-P2 di Pati sejauh ini sudah mencapai 50% dari target, dengan nilai pembayaran sekitar Rp30 miliar. Dari jumlah tersebut, total pengembalian kelebihan pembayaran mencapai Rp16,9 miliar.

“Uang yang masuk hampir Rp30 miliar, dan Rp16,9 miliar itu kami kembalikan. Semuanya transparan, kembali ke ketetapan 2024,” tegas Febes.

Tercatat ada sekitar 340.000 NOP yang akan menerima pengembalian. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp68 hingga mencapai Rp77 juta per NOP. Pemkab menugaskan koordinator di tiap desa untuk menyalurkan pengembalian, dengan pencairan melalui Bank Jateng.

Baca Juga: Subang Belum Hapus Tunggakan PBB, Ini Respons Bupati

Kebijakan ini mendapat perhatian karena dianggap berpihak pada rakyat. Febes menambahkan, langkah pembatalan kenaikan dan pengembalian dana dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Harapan kami desa segera mengambil dana di Bank Jateng dan menyalurkannya sesuai NOP. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk adil dan transparan,” pungkasnya, dilansir murianews.com.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Pati berharap kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa memberatkan masyarakat. Di sisi lain, transparansi pengelolaan pajak daerah diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain di Jawa Tengah.

Untuk informasi kebijakan pajak daerah lainnya, Direktorat Jenderal Pajak.

Exit mobile version