Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tarakan Luncurkan Program Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB hingga Akhir November 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
September 8, 2025
in Regional
0 0
0
Tarakan Luncurkan Program Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB hingga Akhir November 2025
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memberikan kabar baik bagi masyarakat dengan meluncurkan program relaksasi pajak daerah. Program ini berlaku hanya selama tiga bulan, yakni sampai 30 November 2025, dan mencakup dua jenis pajak utama: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Wali Kota Tarakan Khairul menyampaikan, langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi warga, terutama bagi mereka yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong wajib pajak segera melunasi kewajiban mereka sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di daerah.

“Kalau ada yang masih memiliki tunggakan atau kewajiban pajak, ini kesempatan untuk segera membayar dengan potongan maupun penghapusan denda,” – Wali Kota Tarakan

Skema Diskon PBB-P2

Pemkot Tarakan menetapkan potongan PBB-P2 dengan besaran berbeda tergantung tahun pajaknya:

  • 1995–2013: diskon 50%
  • 2014–2016: diskon 40%
  • 2017–2020: diskon 25%
  • 2021–2024: diskon 10%

Namun, syarat utama untuk menikmati program ini adalah wajib pajak harus melunasi PBB-P2 tahun 2025. Tanpa pelunasan pajak terbaru, keringanan atas tunggakan lama tidak bisa diperoleh.

Baca juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB Rp169 Miliar Dikembalikan ke Warga

Diskon BPHTB dalam Program PTSL

Selain PBB-P2, Pemkot Tarakan juga memberikan keringanan BPHTB khusus untuk wajib pajak yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diskon yang ditawarkan bervariasi, mulai dari 10% hingga 100%, tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP).

Skema ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam proses legalisasi kepemilikan tanah dan bangunan, yang selama ini kerap menjadi kendala karena biaya pajak yang cukup tinggi.

Baca juga: Majalengka Hapus Tunggakan PBB, Skema Baru Segera Diterapkan

Dorongan Kepatuhan Pajak dan Dampak Ekonomi

Menurut Khairul, kebijakan relaksasi pajak daerah ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperkuat penerimaan daerah. Banyak warga Tarakan yang sebelumnya menunda pembayaran pajak karena beban denda yang menumpuk. Dengan adanya potongan ini, mereka diharapkan lebih bersemangat untuk melunasi kewajiban.

“Di mana-mana banyak dikritisi pemerintah menaikkan pajak. Kalau kami justru menurunkan, karena bagaimana mau dinaikkan, yang lalu saja masih banyak yang belum bayar,” – Khairul

Kebijakan ini juga selaras dengan tren nasional yang mendorong pemerintah daerah lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pendekatan berupa keringanan pajak terbukti lebih efektif meningkatkan kepatuhan ketimbang sekadar penegakan hukum.

Referensi dan Informasi Tambahan

Program relaksasi pajak serupa juga telah diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Misalnya, kebijakan penghapusan tunggakan pajak daerah di Majalengka dan pembatalan kenaikan PBB di Pati. Setiap daerah mengambil langkah berbeda, namun dengan tujuan yang sama: mendorong kepatuhan dan menjaga daya beli masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan daerah dan regulasi nasional terkait PBB dan BPHTB, masyarakat dapat merujuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak maupun panduan kebijakan daerah di laman Kementerian Dalam Negeri.

Tags: BPHTBDiskon PajakPajak DaerahPBB-P2Relaksasi PajakTarakan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kabupaten Kampar Gratiskan PBB untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Kabupaten Kampar Gratiskan PBB untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version