Pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II Hanya Fokus pada WP yang Melanggar Komitmen

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan arah kebijakan strategis pemerintah mengenai evaluasi pasca-Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Langkah pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II dipastikan hanya akan difokuskan secara spesifik kepada para wajib pajak (WP) peserta yang terbukti tidak menunaikan komitmen awalnya kepada negara.

Melalui kebijakan ini, Purbaya menggarisbawahi bahwa Kementerian Keuangan tidak akan melakukan tindakan hukum atau mengejar para peserta yang dinilai kurang dalam mendeklarasikan jumlah total harta kekayaan mereka saat periode pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II berlangsung beberapa waktu lalu.

“Jadi kalau misal ada sebagian yang ikut tax amnesty, tapi ada kelewat beberapa aset, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya waktu tax amnesty diperiksa semua. Itu risiko yang harus ditanggung pemerintah, kita enggak akan kejar lagi,” ujar Purbaya pada Senin (11/5/2026).

Pemerintah Enggan ‘Berburu di Kebun Binatang’

Secara lebih terperinci, ruang lingkup tindakan pemeriksaan Tax Amnesty Jilid II ini dirancang secara selektif guna menyasar para wajib pajak peserta yang tercatat memiliki komitmen repatriasi dana luar negeri maupun komitmen investasi yang belum diselesaikan sepenuhnya.

Langkah ini diambil demi menjamin rasa keadilan bagi wajib pajak lain yang sudah patuh mengeksekusi komitmennya. Kendati demikian, Purbaya menjamin pengawasan ini tidak akan berkembang menjadi instrumen yang menakutkan atau mengganggu iklim operasional dunia usaha nasional.

“Setelah selesai yang sudah, kecuali ada komitmen yang belum dipenuhi, kita akan kejar itunya. Tapi enggak akan diubek-ubek seperti yang ditakutkan banyak orang. Kita tidak akan berburu di kebun binatang,” tutur Purbaya menganalogikan arah penegakan hukum perpajakan tersebut.

Menjaga Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha

Menurut pandangan Purbaya, memaksakan proses audit atau pemeriksaan atas kekurangan nilai pengungkapan harta masa lalu pada saat diselenggarakannya program PPS justru dinilai kontraproduktif. Kebijakan defensif semacam itu dinilai hanya akan mengembuskan atmosfer ketidakpastian baru bagi para pelaku ekonomi di Indonesia.

Ia menekankan bahwa keterbatasan waktu atau kekhilafan administrasi yang dialami wajib pajak di masa lampau tidak boleh dijadikan komoditas untuk menekan dunia usaha yang saat ini sedang berupaya melakukan ekspansi dan memperkuat perekonomian domestik.

“Bukan mengejar yang zaman dulu yang belum diungkap, karena mungkin waktunya enggak cukup atau kelewat atau lain-lain. Jadi saya tidak mau menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha di Indonesia,” imbuh Purbaya secara lugas.

Aturan Main dan Batas Waktu Komitmen PPS

Sebagai informasi penguat regulasi, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sejatinya memberikan ruang bagi para peserta untuk menyampaikan komitmen khusus berupa repatriasi aset atau penanaman investasi. Imbal baliknya, negara memberikan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang jauh lebih rendah atas harta yang dideklarasikan.

Bagi wajib pajak yang secara resmi memilih skema komitmen repatriasi, regulasi mewajibkan proses pemindahan aset keuangan tersebut telah rampung dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 September 2022. Aset yang dialihkan tersebut kemudian wajib diendapkan di dalam instrumen keuangan dalam negeri minimal selama 5 tahun terhitung sejak surat keterangan diterbitkan.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang memilih jalur komitmen investasi pada kegiatan usaha hilirisasi sumber daya alam (SDA), sektor energi terbarukan (*renewable energy*), ataupun Surat Berharga Negara (SBN), batas akhir realisasinya dipatok paling lambat pada 30 September 2023. Investasi ini pun wajib dipertahankan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun sejak penempatan dana pertama kali dilakukan.

Exit mobile version