Gara-Gara Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II, Purbaya Tegur DJP
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil sikap tegas dengan menyatakan akan menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini dipicu oleh adanya rencana kebijakan mengenai tindakan pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang baru-baru ini menggelinding ke publik.
Menurut Purbaya, beredarnya informasi seputar rencana pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II tersebut tidak menguntungkan bagi stabilitas ekonomi nasional. Isu krusial ini dinilai telah memicu riak dan menimbulkan keresahan yang cukup mendalam bagi para pelaku di dunia usaha.
“Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan terjaga dengan baik,” kata Purbaya pada Senin (11/5/2026).
Menkeu Jamin Pemerintah Tidak Cari-Cari Kesalahan Pelaku Usaha
Purbaya memastikan dan memberikan jaminan moral bahwa pemerintah sama sekali tidak akan mencari-cari kesalahan para wajib pajak. Khususnya bagi mereka yang dinilai sudah kooperatif dan menunjukkan iktikad baik dengan mengungkapkan hartanya melalui skema Tax Amnesty Jilid II.
Kendati demikian, bukan berarti fungsi pengawasan melekat hilang begitu saja. Mantan peserta PPS tersebut akan tetap didorong untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan mereka di masa depan secara patuh, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku umum.
“Pada dasarnya, yang sudah di amnesty ya sudah, yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya seperti biasa. Saya akan tegur DJP,” tuturnya menegaskan kembali arah kebijakan kementerian.
Satu Pintu Komunikasi: Hanya Menteri Keuangan yang Berhak Mengumumkan
Guna mengantisipasi sekaligus memitigasi potensi timbulnya kegaduhan serupa di masa-masa mendatang, Purbaya menggariskan aturan main baru. Mulai saat ini, seluruh informasi penting dan strategis menyangkut kebijakan perpajakan akan disampaikan langsung secara satu pintu oleh dirinya sendiri.
Evaluasi ini dijatuhkan lantaran DJP dinilai kerap melempar berbagai pengumuman yang memantik polemik dan mengaburkan fokus pemulihan ekonomi di masyarakat, seperti wacana pajak jalan tol dan pungutan sejenis lainnya.
“DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya. Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Ke depan, yang bisa mengumumkan hanya saya, bukan dirjen pajak. Ini untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu. DJP hanya eksekutor, saya yang mengambil kebijakan,” ujar Menkeu.
Awal Mula Rencana Pengawasan Kepatuhan PPS
Sebagai informasi tambahan yang melatari dinamika ini, rencana untuk menelisik kembali kepatuhan wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II awalnya diutarakan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Fokus penyisiran tersebut sedianya menyasar para wajib pajak yang diindikasikan kurang dalam mengungkap aset atau tidak merealisasikan komitmen awal terkait repatriasi aset dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya. Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan kita lihat apakah ada kurang diungkapkan saat PPS,” urai Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjabarkan program kerja otoritas fiskal sebelum akhirnya dianulir.
