JAKARTA – Komisi XI DPR menyoroti ketentuan batas belanja pegawai PPPK di daerah yang mulai terdampak oleh aturan maksimal 30% dari total belanja APBD pada 2027. Ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD itu dinilai perlu mendapatkan kejelasan, terutama setelah tanggung jawab pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dialihkan dari pusat ke daerah.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan banyak kepala daerah mengeluhkan kewajiban pembayaran gaji PPPK. Menurutnya, beban tersebut kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sampai dalam APBN 2026.
“Semua kepala daerah itu mengeluh soal kewajiban PPPK ini. Apalagi kewajiban PPPK itu menjadi tanggung jawab daerah, bukan lagi menjadi tanggung jawab pusat sampai di APBN 2026,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun sebagaimana dikutip pada Minggu (10/5/2026). Ia menilai persoalan ini perlu segera direspons karena dapat berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.
Batas Belanja Pegawai Maksimal 30% Mulai 2027
Dalam UU HKPD, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30% dari total belanja APBD mulai 2027. Ketentuan ini menjadi sorotan karena pada saat yang sama daerah juga harus menanggung pembayaran gaji PPPK.
Komisi XI DPR menilai batas maksimal tersebut berpotensi sulit dipenuhi oleh sejumlah pemerintah daerah. Salah satu penyebabnya adalah perubahan tanggung jawab pembiayaan PPPK yang sebelumnya berada pada pemerintah pusat, tetapi kemudian dialihkan menjadi kewajiban daerah.
Pemda-pemda pun mempertanyakan langkah yang akan ditempuh pemerintah pusat apabila daerah tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai sesuai dengan batasan dalam UU HKPD. Pertanyaan tersebut muncul karena pembayaran gaji PPPK menyangkut kewajiban rutin yang harus dipenuhi.
Menurut Misbakhun, kondisi ini berpotensi menimbulkan instabilitas di daerah apabila tidak segera mendapatkan kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan arahan yang jelas mengenai skema penyelesaian apabila daerah menghadapi keterbatasan fiskal.
“Kalau kemudian daerah tidak memberikan, tidak punya kemampuan untuk membayar P3K, apakah mereka boleh memecat? Sementara mereka diangkat oleh pusat dan didistribusikan ke daerah masing-masing,” ujar Misbakhun.
Daerah Minta Kejelasan Kebijakan Pusat
Masalah belanja pegawai PPPK menjadi perhatian karena berkaitan dengan struktur APBD dan ruang fiskal pemerintah daerah. Apabila porsi belanja pegawai terlalu besar, ruang belanja untuk program pembangunan dan pelayanan publik dapat menjadi lebih terbatas.
Di sisi lain, PPPK merupakan pegawai yang telah diangkat dan didistribusikan ke daerah. Karena itu, kewajiban pembayaran gaji tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan teknis anggaran, tetapi juga menyangkut kesinambungan layanan pemerintahan di daerah.
Misbakhun menilai pemerintah pusat perlu menjelaskan kebijakan yang akan ditempuh apabila pemerintah daerah tidak mampu membayar gaji PPPK dalam kerangka batas belanja pegawai maksimal 30%. Kejelasan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun APBD dan memenuhi kewajiban kepegawaiannya.
Pemerintah Klaim Sudah Mengantisipasi
Menanggapi sorotan tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani mengatakan pemerintah sesungguhnya telah mengantisipasi ketentuan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD pada 2027.
Askolani menjelaskan ketentuan tersebut memang telah diamanatkan dalam UU HKPD. Namun, pemerintah juga melihat bahwa dalam dua tahun terakhir kebijakan transfer ke daerah atau TKD mengalami perubahan.
“Kami juga mengantisipasi 2027, yang di mana di undang-undang HKPD mengamanatkan belanja pegawai itu maksimum 30% di 2027. Kebijakan ini dibikin 2022, tetapi kita juga harus lihat bahwa dalam 2 tahun ini TKD itu berubah kebijakannya,” tutur Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani.
Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah menyadari adanya dinamika kebijakan fiskal daerah menjelang penerapan batas belanja pegawai maksimal 30%. Perubahan kebijakan TKD menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam melihat kesiapan daerah menjalankan amanat UU HKPD.
Dampak terhadap Ruang Fiskal Daerah
Penerapan batas belanja pegawai dalam APBD pada 2027 menjadi isu penting karena daerah harus menyeimbangkan kewajiban pembayaran pegawai dengan kebutuhan belanja layanan publik. Dalam konteks PPPK, beban gaji yang dialihkan ke daerah dapat memengaruhi kemampuan pemda memenuhi batas maksimal tersebut.
Komisi XI DPR menilai persoalan ini perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah pusat agar tidak menimbulkan ketidakpastian. Apabila pemerintah daerah tidak memiliki kemampuan membayar, perlu ada jawaban kebijakan mengenai langkah yang dapat ditempuh tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan dan layanan publik di daerah.
Dengan demikian, pembahasan mengenai batas belanja pegawai PPPK bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap UU HKPD. Isu ini juga berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah, keberlanjutan pembayaran gaji PPPK, serta kepastian kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjelang 2027.
