MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyusun revisi Perda 2/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan menambahkan pungutan baru berupa iuran pertambangan rakyat (Ipera).
Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal bersama DPRD NTB. Namun, hingga kini DPRD mengaku belum menerima naskah akademik (NA) yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut.
Naskah akademik dinilai penting untuk memastikan urgensi dan dasar hukum pungutan baru tidak bermasalah di kemudian hari.
Anggota Komisi III DPRD NTB Muhamam Aminurlah menegaskan bahwa NA menjadi acuan utama dalam menilai urgensi dan legalitas suatu rancangan peraturan daerah.
Baca Juga: Klaim Pajak Wandsworth Diperingatkan UKSA
Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum
Menurut Aminurlah, ketiadaan naskah akademik dapat menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang. Oleh karena itu, DPRD berencana berkonsultasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan raperda tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ia menegaskan pentingnya kajian mendalam agar kebijakan baru tidak justru membebani masyarakat atau menimbulkan konflik hukum.
Soroti Izin Pertambangan Rakyat
Selain Ipera, DPRD juga menyoroti dimasukkannya ketentuan terkait izin pertambangan rakyat (IPR) dalam raperda tersebut.
Saat ini, NTB belum memiliki perda khusus yang mengatur IPR, sehingga dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih regulasi apabila ketentuan tersebut dimasukkan tanpa dasar yang jelas.
Hal ini dinilai perlu dikaji lebih lanjut agar tidak menimbulkan celah hukum dalam implementasinya.
Baca Juga: Diskon PKB Lebaran Dongkrak Setoran Jabar
Transparansi Pendapatan Jadi Sorotan
Aminurlah juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan penerimaan dari izin pertambangan rakyat, termasuk apakah sudah tercatat dalam pos lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Ia menekankan pentingnya transparansi agar penerimaan daerah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, pengelolaan pendapatan harus diperkuat dengan mekanisme yang jelas, termasuk melalui kerja sama resmi atau memorandum of understanding (MoU).
Ada Usulan Kenaikan PKB
Selain Ipera, revisi perda juga memuat sejumlah usulan lain, termasuk kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 5% menjadi 7,5%.
Tak hanya itu, terdapat pula pembahasan mengenai pengaturan pajak kendaraan dengan nomor polisi luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB.
DPRD memastikan akan menelusuri seluruh poin dalam raperda tersebut secara mendalam guna memastikan kebijakan yang dihasilkan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga: Pajak Rumah Kedua Naik Dua Kali Lipat
