website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 21 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Syarat Dapat Diskon PBB 75% di Jakarta bagi Keluarga Veteran hingga Mantan Gubernur

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 21, 2026
in Regional
0 0
0
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap keluarga para pejuang dan pemimpin bangsa. Melalui kebijakan terbaru, keluarga veteran, perintis kemerdekaan, hingga mantan Presiden dan Wakil Presiden RI kini berhak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 75%.

Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 339 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga tokoh nasional yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara dan Jakarta.

Baca Juga: Ketegasan KPP Boyolali Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Kriteria Penerima dan Objek Pajak yang Mendapat Fasilitas

Pengurangan pokok PBB ini diberikan kepada ahli waris atau keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah. Fasilitas berlaku jika tokoh yang bersangkutan beserta janda atau dudanya telah meninggal dunia. Berikut adalah rincian objek pajak yang dapat menerima diskon:

  • Jenis Properti: Rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong.
  • Batasan Luas: Maksimal luas lahan sebesar 1.000 meter persegi.
  • Jumlah Objek: Hanya berlaku untuk satu objek pajak pilihan wajib pajak jika memiliki lebih dari satu properti.

“Fasilitas ini mencakup keluarga veteran, pahlawan nasional, penerima bintang jasa, mantan presiden/wapres, hingga mantan gubernur/wagub DKI Jakarta.”

— Kepgub DKI Jakarta 339/2026

Syarat dan Dokumen Permohonan Diskon PBB 75%

Guna memanfaatkan keringanan ini, para ahli waris atau keluarga wajib pajak perlu memperhatikan beberapa persyaratan administrasi penting. Permohonan resmi harus diajukan kepada Bapenda DKI Jakarta dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti validitas:

  1. Bukti Penetapan: Wajib pajak harus menyertakan fotokopi SK Veteran, penetapan Gelar Pahlawan, atau tanda bukti penerimaan Tanda Kehormatan Bintang.
  2. Keterangan Kematian: Melampirkan fotokopi surat kematian atas nama tokoh nasional yang bersangkutan beserta janda atau dudanya.
  3. Bukti Hubungan Keluarga: Menyertakan fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau dokumen resmi lainnya yang mampu membuktikan garis keturunan lurus satu derajat ke bawah.

Baca Juga: Kanwil DJP Jabar III Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Bogor

Kebijakan ini telah dinyatakan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Pemprov DKI berharap pemberian insentif ini dapat memelihara martabat keluarga para pendahulu serta memastikan aset-aset bersejarah mereka tetap terjaga tanpa terbebani pajak yang tinggi.

Baca Juga: Panduan SPT Tahunan Badan Non-Saham, Cukup Isi Daftar Pengurus di Coretax

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Bapenda DKI Jakarta
  • Portal Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Sengketa PPN Pertamina Power: Hakim Tolak Banding Pajak

Sengketa PPN Pertamina Power: Hakim Tolak Banding Pajak

April 21, 2026
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Syarat Dapat Diskon PBB 75% di Jakarta bagi Keluarga Veteran hingga Mantan Gubernur

April 21, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

April 21, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Waspada Modus Penipuan Pajak Baru: Incar Saldo Rekening Lewat Instalasi Coretax Palsu!

April 21, 2026

Recent News

Sengketa PPN Pertamina Power: Hakim Tolak Banding Pajak

Sengketa PPN Pertamina Power: Hakim Tolak Banding Pajak

April 21, 2026
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Syarat Dapat Diskon PBB 75% di Jakarta bagi Keluarga Veteran hingga Mantan Gubernur

April 21, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

April 21, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Waspada Modus Penipuan Pajak Baru: Incar Saldo Rekening Lewat Instalasi Coretax Palsu!

April 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version