Syarat Dapat Diskon PBB 75% di Jakarta bagi Keluarga Veteran hingga Mantan Gubernur

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap keluarga para pejuang dan pemimpin bangsa. Melalui kebijakan terbaru, keluarga veteran, perintis kemerdekaan, hingga mantan Presiden dan Wakil Presiden RI kini berhak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 75%.

Fasilitas ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 339 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial keluarga tokoh nasional yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara dan Jakarta.

Kriteria Penerima dan Objek Pajak yang Mendapat Fasilitas

Pengurangan pokok PBB ini diberikan kepada ahli waris atau keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah. Fasilitas berlaku jika tokoh yang bersangkutan beserta janda atau dudanya telah meninggal dunia. Berikut adalah rincian objek pajak yang dapat menerima diskon:

  • Jenis Properti: Rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong.
  • Batasan Luas: Maksimal luas lahan sebesar 1.000 meter persegi.
  • Jumlah Objek: Hanya berlaku untuk satu objek pajak pilihan wajib pajak jika memiliki lebih dari satu properti.

“Fasilitas ini mencakup keluarga veteran, pahlawan nasional, penerima bintang jasa, mantan presiden/wapres, hingga mantan gubernur/wagub DKI Jakarta.”

Kepgub DKI Jakarta 339/2026

Syarat dan Dokumen Permohonan Diskon PBB 75%

Guna memanfaatkan keringanan ini, para ahli waris atau keluarga wajib pajak perlu memperhatikan beberapa persyaratan administrasi penting. Permohonan resmi harus diajukan kepada Bapenda DKI Jakarta dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti validitas:

  1. Bukti Penetapan: Wajib pajak harus menyertakan fotokopi SK Veteran, penetapan Gelar Pahlawan, atau tanda bukti penerimaan Tanda Kehormatan Bintang.
  2. Keterangan Kematian: Melampirkan fotokopi surat kematian atas nama tokoh nasional yang bersangkutan beserta janda atau dudanya.
  3. Bukti Hubungan Keluarga: Menyertakan fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, atau dokumen resmi lainnya yang mampu membuktikan garis keturunan lurus satu derajat ke bawah.

Kebijakan ini telah dinyatakan mulai berlaku sejak 1 April 2026. Pemprov DKI berharap pemberian insentif ini dapat memelihara martabat keluarga para pendahulu serta memastikan aset-aset bersejarah mereka tetap terjaga tanpa terbebani pajak yang tinggi.

Exit mobile version