Sumbar Buru Penunggak Pajak Air Permukaan Sektor Sawit

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperketat pengawasan fiskal terhadap sektor komoditas unggulan. Bapenda Sumbar bersiap menjatuhkan sanksi tegas hingga mengumumkan nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mangkir dari kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP).

Langkah penegakan hukum ini ditempuh setelah upaya pembinaan dan pendekatan persuasif belum diindahkan oleh sejumlah badan usaha. Otoritas telah melayangkan Surat Teguran Pertama dan tak segan menerbitkan Surat Teguran Kedua jika kewajiban perpajakan daerah tersebut terus diabaikan oleh para pengelola kebun sawit.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, menegaskan bahwa penindakan tegas krusial untuk menjamin keadilan (*level playing field*) bagi para pelaku usaha yang telah patuh menyetorkan pajak daerah atas pemanfaatan sumber daya alam setempat.

“Jika perusahaan mengabaikan seluruh mekanisme pembinaan dan dua kali surat teguran, pemprov akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Al Amin, Kepala Bapenda Sumbar

Opsi Blacklist Publik dan Ruang Rekonsiliasi Data

Sebagai langkah pemungkas (*ultimum remedium*), Bapenda Sumbar mempertimbangkan untuk memublikasikan identitas korporasi sawit yang terbukti membandel. Keterbukaan informasi ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik atas pemanfaatan air permukaan di wilayah Sumatera Barat.

Sanksi Keterbukaan: Pemprov Sumbar mempertimbangkan pengumuman nama perusahaan sawit penunggak pajak air permukaan jika seluruh tahapan pembinaan diabaikan.

Meski mengambil ancang-ancang penegakan sanksi, Bapenda Sumbar tetap membuka ruang konsultasi dan klarifikasi data bagi perusahaan yang menghadapi kendala teknis maupun perbedaan perhitungan pemanfaatan air permukaan. Pemprov menegaskan hanya menagih hak pendapatan daerah sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Exit mobile version