TOKYO – Pemerintah Jepang bersiap meluncurkan stimulus fiskal berskala masif dengan memangkas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk makanan dan minuman secara drastis dari 8 persen menjadi hanya 1 persen. Kebijakan pemotongan pajak konsumsi ini dirancang untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada April 2027.
Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, menegaskan bahwa skema pemangkasan PPN secara temporer ini akan berjalan selama dua tahun hingga 2029. Rencana strategis tersebut dihadirkan sebagai instrumen perlindungan daya beli bagi seluruh lapisan masyarakat di tengah dinamika inflasi global.
Implikasi dari kebijakan insentif ini diproyeksikan mengurangi potensi penerimaan negara (*potential revenue loss*) hingga mencapai JPY10 triliun atau setara Rp1.135 triliun selama dua tahun implementasi. Pemerintah berjanji akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan penurunan penerimaan tersebut tidak mengganggu kesinambungan dana jaminan sosial nasional.
“Guna memastikan semua kelompok pendapatan memperoleh keringanan, tarif PPN atas makanan dan minuman diturunkan menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027.”
— Sanae Takaichi, Perdana Menteri Jepang
Transisi Kreditan Pajak 2029 dan Tantangan Persetujuan Parlemen
Masa berlaku tarif PPN 1 persen ini dijadwalkan berakhir pada 2029. Selanjutnya, skema tersebut akan digantikan oleh mekanisme *refundable tax credit system* yang menargetkan perlindungan fiskal secara spesifik bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Seiring berlakunya sistem kredit pajak baru itu, tarif PPN makanan dan minuman akan dikembalikan ke posisi semula sebesar 8 persen.
Kendati demikian, rencana pemangkasan pajak ini menghadapi perdebatan sengit di ranah politik. Proposal PM Takaichi masih memicu penolakan dari partai oposisi serta sejumlah fraksi internal partai berkuasa, Liberal Democratic Party (LDP), yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap defisit anggaran publik.
Jejak Historis PPN Jepang: Tarif umum PPN Jepang naik bertahap dari 5% ke 8% pada 2014, lalu menyentuh 10% pada 2019. Namun, tarif PPN bahan pangan tetap ditahan pada level 8% sebelum diusulkan turun ke 1%.
Langkah pemangkasan pajak konsumsi ini menjadi angin segar bagi pasar domestik Jepang, di mana penyesuaian tarif PPN selama ini cenderung naik akibat tekanan penuaan populasi dan membengkaknya biaya kesejahteraan sosial nasional.
