KUPANG – Kebijakan tegas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) membatasi akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor membuahkan hasil signifikan. Langkah penertiban yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT No. 13/2025 tersebut sukses memacu kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lonjakan penerimaan pajak daerah terlihat jelas dari grafik realisasi setoran bulanan. Pada Juni 2026, penerimaan pajak kendaraan terhimpun sebesar Rp34,969 miliar, lalu melesat naik menjadi Rp40,643 miliar pada Juli 2026. Peningkatan tajam ini merupakan dampak langsung dari pengetatan aturan pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah NTT.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT, Johny E. Ataupah, menegaskan bahwa edukasi dan sosialisasi mengenai Pergub NTT 13/2025 terus diperkuat. Kebijakan ini dihadirkan bukan untuk menyulitkan warga, melainkan sebagai instrumen untuk membangun ketahanan fiskal daerah serta menjamin keadilan dalam penyaluran subsidi energi.
“Lonjakan penerimaan dari pajak kendaraan ini adalah efek positif dari gencarnya penertiban penggunaan BBM bersubsidi di wilayah NTT pada Juni lalu.”
— Johny E. Ataupah, Kepala BPAD NTT
Ketentuan Pergub NTT 13/2025 dan Tepat Sasaran Subsidi Energy
Secara kumulatif, total penerimaan pajak kendaraan di Provinsi NTT sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah menembus Rp217,966 miliar. Capaian tersebut disokong oleh realisasi PKB senilai Rp135,861 miliar serta kontribusi BBNKB sebesar Rp82,044 miliar.
Ketentuan Utama Pergub: Kendaraan yang menunggak PKB dilarang membeli BBM bersubsidi, dan kendaraan berpelat luar daerah wajib melakukan mutasi menjadi pelat NTT untuk mengakses BBM subsidi.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menekankan bahwa penerapan aturan ini krusial untuk memastikan alokasi kuota BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan terdaftar patuh membayar pajak. Pemprov NTT optimistis optimalisasi penerimaan pajak kendaraan ini akan dikembalikan secara penuh untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan publik di NTT.
