SIDOARJO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para pedagang daring (seller) di platform e-commerce untuk segera menyampaikan surat pernyataan resmi omzet usaha. Langkah administrasi ini menjadi syarat krusial agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah batas Kena Pajak tidak terkena pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 secara otomatis oleh pengelola marketplace.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara dalam sosialisasi kelas pajak daring yang diikuti puluhan pegiat usaha. Agenda tersebut digelar untuk mengupas tuntas tata cara implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 terkait pemotongan pajak atas penghasilan transaksi di platform digital.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara, Devi Damasantika, meluruskan kekhawatiran para pelaku usaha dengan menegaskan bahwa PMK 37/2025 sama sekali tidak menetapkan jenis pajak baru. Regulasi ini murni mengalihkan mekanisme penyetoran pajak, di mana kewajiban pemungutan kini dijalankan langsung oleh penyedia platform marketplace sebagai pemotong pajak.
“Tak ada pengenaan pajak baru yang diatur dalam PMK 37/2025, tetapi hanya mengubah mekanisme penyetoran pajak, di mana sebelumnya penyetoran dilakukan sendiri oleh pedagang online.”
— Devi Damasantika, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara
Prosedur Pembebasan Pemotongan dan Skema Kredit Pajak Bagi Seller
Devi menerangkan, *seller* orang pribadi yang mengantongi omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak berhak mempertahankan fasilitas pembebasan PPh. Agar terbebas dari pemotongan PPh Pasal 22 oleh *marketplace*, *seller* wajib melampirkan Surat Pernyataan omzet sesuai format PMK-37/2025 melalui akun *marketplace* masing-masing.
Skema Kredit Pajak: Pedagang beromzet di atas Rp500 juta per tahun dipotong PPh 22 sebesar 0,5% oleh marketplace, yang nantinya dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak pada SPT Tahunan.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Annisa Amalia menambahkan bahwa pedagang *online* dengan omzet melebihi Rp500 juta setahun akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh *marketplace*. Bukti pemotongan tersebut tetap bernilai manfaat karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang PPh terutang saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
