SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menggulirkan kebijakan relaksasi fiskal berskala luas dengan menghapuskan seluruh sanksi administratif atas mayoritas jenis pajak daerah. Kebijakan pemutihan denda ini diterbitkan secara khusus dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus HUT ke-19 Kota Serang.
Langkah pengampunan sanksi denda pajak tersebut disahkan melalui Keputusan Wali Kota Serang Nomor 257 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, otoritas memberikan ruang bagi para wajib pajak daerah untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan pokok tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda administrasi.
Penghapusan sanksi mencakup cakupan objek pajak yang sangat luas, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, hingga Pajak Air Tanah. Selain itu, insentif juga menyasar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor jasa perhotelan, restoran, perparkiran, tempat hiburan, hingga konsumsi tenaga listrik.
“Dalam rangka HUT ke-81 RI dan Ulang Tahun ke-19 Kota Serang, Pemkot Serang mengapresiasi warga Kota Serang dengan melakukan program bebas denda pajak daerah berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang Nomor 257 Tahun 2026.”
— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang
Batas Waktu Pelunasan dan Kemudahan Kanal Pembayaran Digital
Masa berlaku program penghapusan sanksi ini dirancang relatif singkat, yakni terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Untuk mempermudah partisipasi warga, Bapenda Kota Serang memperluas aksesibilitas pembayaran melalui integrasi perbankan, e-commerce, gerai ritel modern, hingga aplikasi dompet digital.
Masyarakat dapat melakukan pelunasan pokok pajak via Bank BJB, Bank Banten, BCA, Bank Mandiri, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart, LinkAja, OVO, Dana, hingga PT Pos Indonesia.
Landasan Hukum Insentif: Pemberian fasilitas pembebasan denda pajak daerah berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 yang memberi wewenang penuh kepada kepala daerah untuk mengucurkan keringanan fiskal.
Pemberian insentif fiskal ini telah disampaikan secara resmi oleh Wali Kota kepada DPRD Kota Serang sebagai bentuk akuntabilitas pertimbangan kebijakan. Pemkot Serang berharap relaksasi ini dimanfaatkan optimal oleh wajib pajak untuk menertibkan kewajiban perpajakan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan pendapatan daerah.
