website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 10 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Sumbar Buru Penunggak Pajak Air Permukaan Sektor Sawit

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 10, 2026
in Regional
0 0
0
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperketat pengawasan fiskal terhadap sektor komoditas unggulan. Bapenda Sumbar bersiap menjatuhkan sanksi tegas hingga mengumumkan nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mangkir dari kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP).

Langkah penegakan hukum ini ditempuh setelah upaya pembinaan dan pendekatan persuasif belum diindahkan oleh sejumlah badan usaha. Otoritas telah melayangkan Surat Teguran Pertama dan tak segan menerbitkan Surat Teguran Kedua jika kewajiban perpajakan daerah tersebut terus diabaikan oleh para pengelola kebun sawit.

Baca Juga: Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, menegaskan bahwa penindakan tegas krusial untuk menjamin keadilan (*level playing field*) bagi para pelaku usaha yang telah patuh menyetorkan pajak daerah atas pemanfaatan sumber daya alam setempat.

“Jika perusahaan mengabaikan seluruh mekanisme pembinaan dan dua kali surat teguran, pemprov akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

— Al Amin, Kepala Bapenda Sumbar

Opsi Blacklist Publik dan Ruang Rekonsiliasi Data

Sebagai langkah pemungkas (*ultimum remedium*), Bapenda Sumbar mempertimbangkan untuk memublikasikan identitas korporasi sawit yang terbukti membandel. Keterbukaan informasi ini dimaksudkan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik atas pemanfaatan air permukaan di wilayah Sumatera Barat.

Sanksi Keterbukaan: Pemprov Sumbar mempertimbangkan pengumuman nama perusahaan sawit penunggak pajak air permukaan jika seluruh tahapan pembinaan diabaikan.

Baca Juga: Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Meski mengambil ancang-ancang penegakan sanksi, Bapenda Sumbar tetap membuka ruang konsultasi dan klarifikasi data bagi perusahaan yang menghadapi kendala teknis maupun perbedaan perhitungan pemanfaatan air permukaan. Pemprov menegaskan hanya menagih hak pendapatan daerah sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

August 10, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Insiden Kebakaran Bapenda DKI: Cadangan Digital Amankan Data Pajak

August 10, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Sambut HUT Daerah dan Kemerdekaan, Pemkot Serang Obral Bebas Denda Pajak

August 10, 2026
DJP Jaksel Perluas Basis Pajak Lewat Pendampingan UMKM Jagakarsa

DJP Jaksel Perluas Basis Pajak Lewat Pendampingan UMKM Jagakarsa

August 10, 2026

Recent News

Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM

August 10, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Insiden Kebakaran Bapenda DKI: Cadangan Digital Amankan Data Pajak

August 10, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Sambut HUT Daerah dan Kemerdekaan, Pemkot Serang Obral Bebas Denda Pajak

August 10, 2026
DJP Jaksel Perluas Basis Pajak Lewat Pendampingan UMKM Jagakarsa

DJP Jaksel Perluas Basis Pajak Lewat Pendampingan UMKM Jagakarsa

August 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version