MUKOMUKO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tata cara perhitungan peredaran bruto (omzet) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menentukan kelayakan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen. Dalam regulasi terbaru, penentuan batas maksimal omzet sebesar Rp4,8 miliar kini memberlakukan sistem agregasi yang memperhitungkan kumulasi penghasilan keluarga.
Langkah sosialisasi ini disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melalui layanan Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Inisiatif jemput bola tersebut digelar untuk mendekatkan akses konsultasi administrasi sekaligus memberikan pemahaman komprehensif atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2026.
Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bengkulu Satu, Taufik Wibisono, menerangkan bahwa mekanisme agregasi menggabungkan total peredaran bruto milik suami, istri, serta unit usaha perseroan perorangan yang terhubung dalam satu ikatan keluarga.
“Melalui Pojok Pajak, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai administrasi perpajakan tanpa harus datang ke Kantor KPP Pratama Bengkulu Satu di Kota Bengkulu.”
— Taufik Wibisono, Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bengkulu Satu
Kriteria Subjek PPh Final dan Edukasi Keamanan Coretax
Berdasarkan ketentuan PP 20/2026, hak memanfaatkan PPh Final 0,5 persen diberikan secara khusus kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Sebaliknya, entitas badan usaha baru berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Perseroan Terbatas (PT) diwajibkan langsung menggunakan tarif PPh Badan umum.
Batas Bebas Pajak Tetap Berlaku: Kendati skema agregasi berlaku untuk ambang batas Rp4,8 miliar, fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dipertahankan.
Di samping memaparkan aturan PPh UMKM, tim Pojok Pajak memberikan pendampingan teknis aktivasi akun Coretax DJP, verifikasi identitas, hingga pengenalan platform Coretaxpedia sebagai sarana belajar mandiri bagi pembayar pajak.
Petugas juga mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai beragam modus penipuan siber yang mengatasnamakan DJP. Masyarakat diimbau untuk tidak mengunduh berkas mencurigakan berformat .apk, mengabaikan tautan tak dikenal, serta memastikan seluruh saluran informasi resmi hanya bertautan dengan domain pajak.go.id atau saluran Kring Pajak 1500200.
