website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Strategi DJP Amankan Puncak Lapor Pajak: Kapasitas Bandwidth Coretax Digenjot Habis-habisan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 30, 2026
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Memasuki jam-jam krusial penutupan masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah preventif guna memastikan kelancaran administrasi fiskal nasional. Otoritas secara resmi memperkuat infrastruktur Coretax System melalui penambahan kapasitas transfer data atau bandwidth secara masif demi menghadapi lonjakan trafik di hari terakhir ini.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi jutaan akses simultan dari wajib pajak yang mengejar tenggat waktu. DJP berkomitmen menjaga stabilitas platform digital tersebut agar proses unggah data dan validasi tidak terhambat oleh kepadatan arus informasi, mengingat hari ini merupakan batas akhir bagi Wajib Pajak (WP) Badan sekaligus penutupan masa relaksasi bagi WP Orang Pribadi.

Baca Juga: Mengejar Tenggat: Kantor Pelayanan Pajak Buka Hingga Tengah Malam di Hari Terakhir Lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa penguatan sistem ini dilakukan secara berkala dan mencapai puncaknya hari ini. Fokus utama otoritas adalah menyediakan layanan yang tetap responsif dan tangguh (robust) meskipun sedang berada dalam kondisi beban kerja maksimal di akhir periode pelaporan.

“Mendekati batas pelaporan SPT Tahunan melalui coretax, perbaikan dan penguatan sistem terus dilakukan agar layanan semakin stabil bagi wajib pajak.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Baca Juga: Canggih! DJP Rilis AI PalmVision untuk Lacak Kepatuhan Pajak Pengusaha Sawit

Sinkronisasi Tenggat dan Realisasi Kepatuhan Nasional

Secara regulasi, Undang-Undang KUP menetapkan disparitas waktu pelaporan antara WP individu (akhir Maret) dan WP Badan (akhir April). Namun, melalui diskresi hukum dalam KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administrasi bagi WP Orang Pribadi yang melapor paling lambat hari ini. Praktis, 30 April 2026 menjadi garis finis kolektif bagi seluruh elemen wajib pajak di Indonesia.

Hingga data terakhir per 28 April 2026, DJP telah berhasil mengantongi 12,30 juta SPT Tahunan. Segmen individu masih mendominasi dengan kontribusi mencapai 11,67 juta laporan. Sementara itu, geliat kepatuhan dari sektor korporasi juga terlihat menguat dengan masuknya 607.557 laporan dari WP Badan, baik yang menggunakan mata uang Rupiah maupun Dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Perpanjangan SPT Pajak Badan Ditolak? Jangan Panik, Ini Aturan Main Ajukan Ulang

Layanan Asistensi dan Pendampingan Coretax

Menyadari kemungkinan adanya kendala teknis dari sisi pengguna, DJP telah menyiagakan petugas di seluruh kantor vertikal untuk memberikan pendampingan langsung. Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam pengoperasian sistem Coretax disarankan untuk segera mendatangi kantor pajak terdekat atau memanfaatkan kanal komunikasi digital yang tersedia.

Pendampingan Maksimal: Petugas DJP siap memberikan asistensi mulai dari registrasi akun hingga penyelesaian unggah berkas guna memastikan kewajiban pajak tuntas hari ini.

Selain layanan tatap muka, kanal Kring Pajak juga beroperasi penuh untuk melayani konsultasi teknis terkait sistem perpajakan terbaru ini. Dengan integrasi teknologi yang lebih kuat dan dukungan sumber daya manusia yang responsif, DJP optimis penutupan masa pajak tahun ini dapat berjalan mulus dan mencatatkan rekor kepatuhan yang positif bagi ketahanan fiskal negara.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version