website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perpanjangan SPT Pajak Badan Ditolak? Jangan Panik, Ini Aturan Main Ajukan Ulang

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Solusi dan Syarat Pengajuan Kembali Perpanjangan Lapor SPT Tahunan Pajak

JAKARTA – Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan semakin menipis. Bagi Wajib Pajak (WP) Badan yang sebelumnya telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan namun berakhir ditolak oleh sistem, tidak perlu terburu-buru panik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa korporasi masih memiliki peluang kedua untuk memperbaiki dan menyampaikan kembali dokumen pemberitahuan perpanjangan tersebut.

Baca Juga: Awas Tindakan Penagihan Aktif! Fasilitas Angsuran Pajak Bisa Dibatalkan Jika WP Wanprestasi

Kesempatan pengajuan ulang ini merupakan wujud fleksibilitas administrasi dari otoritas pajak bagi dunia usaha. Berdasarkan regulasi terbaru, wajib pajak yang berkasnya dinyatakan tidak sah atau dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan, masih diizinkan untuk mengulang proses pengajuan dari awal. Syarat utamanya sangat tegas: batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan yang diatur dalam undang-undang belum terlewati saat permohonan baru diajukan.

“Dalam hal pemberitahuan dianggap bukan sebagai pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menyampaikan kembali pemberitahuan… sepanjang tidak melampaui batas waktu penyampaian SPT Tahunan.”

— Pasal 6 ayat (3) PER-3/PJ/2026

Baca Juga: H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Lima Syarat Wajib Lolos Perpanjangan via Coretax

Bagi wajib pajak entitas korporasi, hukum secara gamblang mematok batas akhir pelaporan normal pada empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Guna memastikan permohonan perpanjangan kedua ini lolos verifikasi DJP, perusahaan wajib memperhatikan dan memenuhi seluruh klausul yang termaktub dalam Pasal 5 PER-3/PJ/2026 tanpa ada yang tertinggal.

Fondasi utama persetujuan bergantung pada alasan yang sah, misalnya proses penyusunan laporan keuangan yang memang belum rampung, atau dokumen finansial yang masih tertahan di meja audit independen. Tak hanya itu, seluruh prosedur pengajuan kini dipusatkan secara elektronik melalui ekosistem coretax system, memberikan efisiensi namun menuntut presisi digital dari pihak WP.

Kelengkapan Dokumen Kunci: Pastikan kelima lampiran wajib, termasuk draf laporan keuangan sementara dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP), terunggah sempurna di Coretax agar permohonan segera disetujui DJP.

Bicara soal kelengkapan administrasi, terdapat lima dokumen krusial yang wajib dilampirkan. Rincian tersebut meliputi: penghitungan sementara PPh terutang, penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) khusus untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), laporan keuangan sementara perusahaan, bukti pelunasan (SSP) jika terdapat kekurangan bayar, serta surat pernyataan resmi dari akuntan publik yang menangani audit perusahaan.

Baca Juga: Kemenkeu Integrasikan Simbara dan e-Faktur Pajak, Pengawasan Sektor Minerba Makin Ketat

Begitu seluruh syarat formil ini dikirim ulang ke dalam sistem, DJP akan langsung menerbitkan bukti penerimaan elektronik sebagai tanda terima sah. Berbekal resi digital tersebut, DJP memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk memverifikasi dan merilis surat keputusan final yang menentukan nasib perpanjangan pelaporan SPT pajak badan Anda.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI – Aturan PER-3/PJ/2026
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version