Pemerintah berencana memperluas keterlibatan lembaga keuangan dan perusahaan teknologi dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri mulai 9 November 2026. Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim menyebut perluasan pemungutan tersebut akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo. Namun, pernyataan tersebut perlu dibedakan dari penunjukan resmi yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebab, Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebenarnya telah berjalan sejak 25 September 2026. DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai issuer tahap awal, sedangkan calon pemungut tambahan masih menjalani proses stabilisasi.
SPP-TDLN Mengatur Pemungutan PPN Transaksi Luar Negeri
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa SPP-TDLN digunakan untuk menata pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri. Pemerintah mengembangkan sistem tersebut agar proses pemungutan berjalan lebih teratur, adil, serta memanfaatkan dukungan teknologi.
Landasan kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Melalui ketentuan tersebut, PPN dikenakan terhadap pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak yang berasal dari luar daerah pabean, kemudian digunakan di dalam daerah pabean, sepanjang transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Inge juga menjelaskan bahwa penerapan sistem ini tidak disertai perubahan tarif PPN. Cakupan pemungutannya pun tidak mencakup seluruh transaksi yang melibatkan pihak di luar negeri. Dengan demikian, transaksi pengiriman uang antarindividu maupun remitansi masyarakat tidak serta-merta menjadi objek PPN hanya karena melibatkan perpindahan dana lintas negara.
Ketentuan tersebut penting untuk membedakan transaksi yang memang memenuhi persyaratan sebagai objek PPN dengan aktivitas transfer dana biasa. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu menganggap setiap transaksi keuangan internasional otomatis dikenai pajak melalui SPP-TDLN.
Mekanisme Dirancang untuk Menghindari Pemungutan Ganda
Selain mengatur cakupan transaksi, SPP-TDLN juga dirancang untuk mencegah satu transaksi dikenai pemungutan PPN lebih dari satu kali. Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut PPN oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang memperoleh penunjukan pemerintah, transaksi yang sama tidak akan kembali dipungut melalui mekanisme SPP-TDLN.
Dari perspektif konsumen, mekanisme ini diharapkan mengurangi beban administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran maupun pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang termasuk objek pajak dan telah tercakup dalam mekanisme pemungutan tersebut.
Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya memperluas jangkauan pemungutan sekaligus menjaga agar proses administrasi tidak menimbulkan kewajiban yang berulang bagi konsumen.
Enam Lembaga Telah Mendapat Penunjukan DJP
Sebelum penerapan diperluas, DJP telah menjalankan pengujian melalui lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk menguji kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran informasi, serta keterhubungan teknologi di antara pihak-pihak yang terlibat.
Pada 25 September 2026, DJP menetapkan enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer dalam pelaksanaan SPP-TDLN. Komposisinya terdiri atas lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu perusahaan teknologi finansial.
Kelima bank yang memperoleh penunjukan tersebut adalah:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.;
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.;
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.; dan
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Sementara itu, satu perusahaan fintech yang masuk dalam daftar penunjukan adalah PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja. Keenam lembaga tersebut menjadi pihak yang telah ditetapkan sebagai issuer dalam penyelenggaraan sistem ini.
Di luar enam lembaga tersebut, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani proses stabilisasi. DJP menyampaikan bahwa pengumuman mengenai penambahan lembaga pemungut akan dilakukan melalui saluran komunikasi resmi setelah seluruh persiapan yang diperlukan dinyatakan selesai.
Dengan adanya rencana perluasan mulai 9 November 2026, keterlibatan lembaga keuangan dan perusahaan teknologi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemungutan PPN transaksi digital luar negeri. Meski demikian, penunjukan setiap lembaga tetap perlu mengacu pada ketetapan resmi DJP.
Sumber: MUC Consulting – Pajak Digital Diperluas 9 November, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru.













