website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 6 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

SPP-TDLN Tidak Berlaku untuk Semua Transfer Dana

agni fatya kholila by agni fatya kholila
November 6, 2026
in Internasional
0 0
0
SPP-TDLN Tidak Berlaku untuk Semua Transfer Dana
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 9 November 2026 perlu dipahami secara tepat oleh masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menjadikan seluruh aktivitas pengiriman uang sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penentuan kewajiban PPN tetap bergantung pada karakteristik transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, transaksi transfer bank, pengiriman dana personal, serta remitansi tidak otomatis dikenakan PPN hanya karena melibatkan pihak luar negeri.

SPP-TDLN Berfokus pada Transaksi Digital Tertentu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa SPP-TDLN merupakan mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara. Sistem tersebut dikembangkan agar proses pemungutan berjalan lebih tertib, adil, dan memanfaatkan teknologi.

DJP menekankan bahwa tidak semua transaksi yang melibatkan pihak dari luar negeri dapat dikategorikan sebagai objek PPN. Hanya transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan perpajakan yang dapat dikenakan pemungutan melalui mekanisme tersebut.

Artinya, keberadaan unsur transaksi internasional tidak cukup untuk menentukan ada atau tidaknya kewajiban PPN. Jenis dan karakteristik kegiatan yang dilakukan tetap menjadi dasar dalam menentukan perlakuan pajaknya.

Baca Juga:
Pajak Mobil Listrik Thailand Naik Jadi 35% pada 2027

Transfer Dana dan Remitansi Tidak Otomatis Dipungut PPN

Dalam penjelasannya, Inge memastikan bahwa aktivitas transfer dana dan pengiriman uang masyarakat bukan sasaran otomatis pemungutan PPN melalui SPP-TDLN. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran yang berkembang mengenai kemungkinan pajak atas seluruh aktivitas transfer bank.

Selain itu, SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Penerapan sistem ini juga tidak mengubah tarif PPN yang berlaku karena mekanismenya hanya berkaitan dengan tata cara pemungutan atas transaksi yang memang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

Melalui kebijakan tersebut, DJP juga berupaya memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri. Penggunaan data dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara aman, terbatas, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

DJP Antisipasi Pemungutan PPN Secara Berganda

Aspek lain yang menjadi perhatian dalam penerapan SPP-TDLN adalah pencegahan pemungutan pajak secara berulang atas transaksi yang sama.

Apabila PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dikenakan pemungutan kembali melalui SPP-TDLN.

Mekanisme ini dimaksudkan agar penerapan sistem baru tidak menimbulkan pengenaan PPN berganda terhadap transaksi yang sebelumnya telah memenuhi kewajiban pemungutannya.

Baca Juga:
Pajak Bensin Vietnam Jadi 0, Tarif Listrik Turun 2%

Isu Pajak Transfer Bank Memicu Klarifikasi

Klarifikasi DJP muncul setelah pembicaraan mengenai pengenaan pajak digital mulai 9 November 2026 berkembang di tengah masyarakat. Isu tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan informasi mengenai rencana penerapan kebijakan pajak digital oleh pemerintah.

Dalam informasi yang beredar, penerapan kebijakan tersebut disebut akan melibatkan sektor perbankan dan perusahaan teknologi finansial atau fintech. Hal ini kemudian memunculkan persepsi bahwa seluruh transaksi pengiriman uang akan dikenakan PPN.

Namun, penjelasan DJP menegaskan bahwa ruang lingkup SPP-TDLN tidak mencakup seluruh aktivitas transfer dana. Pemungutan tetap mengacu pada kriteria objek PPN, sehingga masyarakat perlu membedakan transaksi digital luar negeri yang menjadi objek pajak dengan aktivitas pengiriman uang biasa.

Sumber: Ortax – Ramai Isu PPN atas Semua Transaksi Digital, Begini Penjelasan DJP.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

7
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Indonesia Perkuat Akses Data Pajak Multinasional Lewat GIR MCAA

Indonesia Perkuat Akses Data Pajak Multinasional Lewat GIR MCAA

November 6, 2026
SPP-TDLN Tidak Berlaku untuk Semua Transfer Dana

SPP-TDLN Tidak Berlaku untuk Semua Transfer Dana

November 6, 2026
Sultan HB X Minta Pajak Tak Bebani Rakyat Kecil

Sultan HB X Minta Pajak Tak Bebani Rakyat Kecil

November 6, 2026
Pengurangan Sanksi Pajak Turun Bertahap pada 2027, Cek Jadwal PSA

Pengurangan Sanksi Pajak Turun Bertahap pada 2027, Cek Jadwal PSA

November 6, 2026

Recent News

Indonesia Perkuat Akses Data Pajak Multinasional Lewat GIR MCAA

Indonesia Perkuat Akses Data Pajak Multinasional Lewat GIR MCAA

November 6, 2026
SPP-TDLN Tidak Berlaku untuk Semua Transfer Dana

SPP-TDLN Tidak Berlaku untuk Semua Transfer Dana

November 6, 2026
Sultan HB X Minta Pajak Tak Bebani Rakyat Kecil

Sultan HB X Minta Pajak Tak Bebani Rakyat Kecil

November 6, 2026
Pengurangan Sanksi Pajak Turun Bertahap pada 2027, Cek Jadwal PSA

Pengurangan Sanksi Pajak Turun Bertahap pada 2027, Cek Jadwal PSA

November 6, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version