Pengawasan kewajiban perpajakan perusahaan multinasional akan semakin didukung oleh pertukaran data antarnegara. Indonesia telah bergabung dalam kesepakatan internasional GIR MCAA yang membuka akses pertukaran informasi mengenai penerapan pajak minimum global secara otomatis, dengan implementasi yang direncanakan mulai 2027.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA) oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Competent Authorities Conference ke-13 di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026. Berdasarkan daftar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) per 1 Oktober 2026, Indonesia tercatat sebagai penandatangan ke-41.
Pertukaran Data Menjadi Instrumen Pengawasan Pajak Global
Kesepakatan GIR MCAA memberikan landasan bagi otoritas perpajakan untuk saling memperoleh informasi mengenai grup perusahaan multinasional. Data tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di berbagai yurisdiksi tempat perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.
Informasi yang dihimpun melalui GloBE Information Return (GIR) digunakan untuk mendukung penghitungan dan pemenuhan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT). Ketentuan ini menyasar grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.
Melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak Indonesia nantinya dapat menerima informasi GIR dari negara atau yurisdiksi mitra. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pajak minimum global.
Meski pertukaran otomatis dijadwalkan dimulai pada 2027, akses dengan setiap yurisdiksi tidak serta-merta berlaku bersamaan. Aktivasi hubungan pertukaran tetap mensyaratkan pemenuhan prosedur oleh otoritas yang berwenang, termasuk penyampaian notifikasi kepada Sekretariat Co-ordinating Body serta pencantuman yurisdiksi mitra sebagai pihak pengirim dan penerima informasi.
Dari sisi perusahaan, kesepakatan ini juga menghadirkan efisiensi administrasi. Melalui mekanisme central filing, grup perusahaan multinasional yang memenuhi persyaratan dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi sehingga kewajiban pelaporan berulang di berbagai negara dapat dikurangi.
Indonesia Dorong Kerja Sama Penagihan Pajak Antarnegara
Selain pertukaran informasi, Indonesia turut mengupayakan penguatan bantuan penagihan pajak lintas negara atau cross-border assistance in recovery of tax claims. Isu tersebut dibahas dalam konferensi yang sama melalui sesi khusus dengan Direktur Jenderal Pajak sebagai pembicara utama.
Kerja sama ini diperlukan karena perkembangan aktivitas ekonomi internasional membuat perpindahan modal dan aset semakin mudah terjadi antarnegara. Kondisi tersebut dapat menyulitkan proses penagihan ketika aset maupun pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak berada di luar wilayah kewenangan otoritas domestik.
Dalam forum tersebut, Indonesia mengajak yurisdiksi mitra yang masih mempertahankan reservasi atas ketentuan bantuan penagihan dalam Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi. Alternatif lainnya adalah memperluas kolaborasi melalui perjanjian bilateral.
Indonesia juga mendorong penggunaan Model Manual yang disusun Global Forum sebagai pedoman dalam membentuk prosedur teknis bantuan penagihan pajak antarnegara. Panduan tersebut diharapkan dapat membantu otoritas pajak membangun mekanisme kerja sama yang lebih terarah.
Komitmen tersebut memiliki landasan hukum dalam negeri. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 mengatur pembatasan reservasi Indonesia terhadap bantuan penagihan pajak pada jenis pajak tertentu. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan turut memuat ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak.
Kerahasiaan Data Tetap Menjadi Ketentuan Utama
Pertukaran informasi perpajakan internasional juga disertai kewajiban menjaga keamanan dan kerahasiaan data. Seluruh informasi yang diterima maupun dikirimkan harus digunakan sesuai ketentuan MAAC atau Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters.
Kesepakatan GIR MCAA sendiri disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi Indonesia. Instrumen tersebut mendukung penerapan ketentuan GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.
Dengan demikian, penerapan kesepakatan ini tidak hanya berkaitan dengan perluasan akses informasi, tetapi juga membutuhkan kepatuhan terhadap prosedur pertukaran dan perlindungan data antarotoritas pajak.
Konferensi Internasional Diikuti 90 Yurisdiksi
Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro. Pertemuan selama tiga hari tersebut melibatkan perwakilan dari 90 yurisdiksi, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea.
Forum tahunan ini menjadi ruang bagi para pejabat perpajakan untuk bertukar pengalaman, membicarakan hambatan administrasi lintas negara, serta membahas praktik terbaik dalam pertukaran informasi.
Salah satu perhatian utama dalam konferensi tersebut adalah efektivitas pemanfaatan informasi. Keberhasilan kerja sama tidak semata-mata dilihat dari banyaknya data yang berhasil dipertukarkan, tetapi juga dari kontribusinya terhadap peningkatan kualitas administrasi perpajakan.
Bagi Indonesia, pemanfaatan data GIR diharapkan dapat mendukung pengawasan kepatuhan perusahaan multinasional terhadap Pajak Minimum Global. Partisipasi dalam forum internasional ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan efektif dalam menghadapi praktik penghindaran maupun pengelakan pajak.













