website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sistem ARMS Pajak Tahap 2 Meluncur, Senjata Baru DJP Lacak Aset Penunggak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Integrasi Sistem ARMS dan Coretax Guna Percepat Pemulihan Kerugian Negara

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat persenjataan teknologinya dalam memberantas ketidakpatuhan fiskal. Tahun ini, otoritas pajak bersiap meluncurkan uji coba terbatas (piloting) tahap dua untuk Asset Recovery Management System (ARMS). Infrastruktur digital ini dirancang khusus sebagai alat pelacak aset canggih untuk mengejar harta para penunggak dan tersangka pidana perpajakan.

Baca Juga: Laporan SPT Tahunan Pajak Coretax: Batas Waktu, Relaksasi, dan Aktivasi

Sistem ARMS bertindak layaknya radar finansial yang mendata secara komprehensif aset milik wajib pajak bermasalah. Dengan basis data yang akurat, sistem ini diharapkan mampu mendongkrak ketajaman analisis para penyidik pajak dalam mengeksekusi penyitaan, sekaligus mempercepat proses pemulihan kerugian pendapatan negara akibat penggelapan kewajiban fiskal.

“Pada tahun 2026 akan dilakukan piloting ARMS tahap 2 sebagai persiapan implementasi ARMS secara bertahap.”

— Laporan Kinerja DJP 2025

Fokus Pengembangan 2026 dan Tantangan Integrasi

Memasuki fase uji coba kedua ini, DJP menitikberatkan pengembangan pada pengayaan basis data baru. Tidak hanya itu, fitur-fitur krusial seperti sistem pengamanan, pemeliharaan, hingga pelepasan aset akan dioptimalkan. Langkah paling ambisius yang dicanangkan di tahun 2026 adalah menginisiasi penyatuan urat nadi ARMS langsung dengan Coretax Administration System yang baru saja bergulir.

Baca Juga: Wacana Pajak PPN Jalan Tol Masuk Renstra, Menkeu Purbaya Tunggu Kajian Matang

Perjalanan membangun ARMS sejatinya telah dirintis sejak 2024 silam. Sepanjang tahun lalu, DJP fokus membangun jembatan interoperabilitas antara ARMS dengan portal pemeriksaan dan penagihan internal. Kendati telah sukses terhubung di dalam ekosistem internalnya, ARMS masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup berat: mengintegrasikan jaringannya dengan institusi eksternal seperti Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dinamika Transisi: Keterbatasan alokasi anggaran dan pergeseran fokus Sumber Daya Manusia (SDM) secara masif menuju transisi dan penyelesaian Coretax sempat memperlambat laju pengembangan ARMS pada 2025.

Selain terbentur kendala sumber daya, pengembangan platform pelacak aset ini juga harus mengantre dalam siklus integrasi sistem aplikasi penegakan hukum lain yang masih banyak bergantung pada teknologi lawas (legacy system). Meski dihadapkan pada berbagai dinamika teknis struktural, DJP optimistis bahwa ARMS tahap dua akan membawa revolusi nyata dalam cara negara mengamankan piutangnya secara digital, presisi, dan transparan.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version