Tingkat Kepatuhan Lapor SPT dan Aktivasi Akun Coretax Tembus Angka Signifikan
JAKARTA – Hitung mundur menuju batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan semakin dekat. Memasuki H-8 penutupan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tren kepatuhan yang sangat positif dengan diterimanya 11,57 juta laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025, berdasarkan data per tanggal 21 April 2026.
Sumbangsih terbesar dari capaian jutaan dokumen tersebut masih dipegang kuat oleh segmen wajib pajak orang pribadi (WP OP). Basis data DJP menunjukkan bahwa dari total keseluruhan formulir yang masuk, sekitar 11,18 juta di antaranya merupakan pelaporan dari masyarakat kategori individu, yang menandakan tingginya kesadaran administrasi jelang deadline.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 21 April 2026 tercatat 11,57 juta SPT.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP
Secara lebih mendetail, Inge membedah bahwa kepatuhan wajib pajak individu tersebut terdiri atas 9,94 juta karyawan dan 1,24 juta dari kalangan non-karyawan (usahawan/pekerja bebas). Sementara itu, partisipasi dari sektor korporasi juga terus bergerak naik, dengan 383.310 wajib pajak badan melaporkan neracanya dalam mata uang Rupiah, dan 281 entitas lainnya menggunakan Dolar Amerika Serikat (AS).
Relaksasi Tenggat Waktu dan Transisi ke Coretax
Pada kondisi normal, Undang-Undang KUP telah mematok secara tegas bahwa tenggat pelaporan bagi WP OP jatuh pada 31 Maret, sementara untuk WP Badan pada 30 April. Namun, untuk memberikan ruang napas di masa transisi, otoritas pajak melalui Keputusan Dirjen Pajak (KEP-55/PJ/2026) secara khusus merelaksasi batas pelaporan. Wajib pajak orang pribadi kini terbebas dari jerat sanksi administrasi asalkan melapor paling lambat 30 April 2026, bersamaan dengan tenggat wajib pajak badan.
Era Baru Administrasi: Mulai tahun pajak 2025, seluruh skema pelaporan terintegrasi dalam Coretax System. Wajib pajak diharuskan mengaktifkan akun digital mereka sebelum dapat mengakses layanan pelaporan secara penuh.
Migrasi massal menuju ekosistem digital baru ini rupanya disambut dengan kesiapan yang matang. DJP mencatat rekor luar biasa, di mana sebanyak 18,19 juta wajib pajak telah sukses melakukan aktivasi akun Coretax. Dari jumlah fantastis tersebut, dominasi pendaftar diisi oleh 17,09 juta WP OP, 1,01 juta WP badan, 90.982 instansi pemerintah, serta 227 Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menjelang hitungan hari penutupan, DJP terus mengimbau kepada jutaan wajib pajak yang belum merampungkan kewajibannya untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Akselerasi pelaporan lebih awal sangat disarankan guna menghindari risiko penumpukan trafik (downtime server) yang lazim terjadi pada menit-menit akhir penutupan di tanggal 30 April mendatang.














