website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 21 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Siprus Perketat Defensif Pajak 2026: Daftar Yurisdiksi Pajak Rendah Resmi Dirilis

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 20, 2026
in Internasional
0 0
0
Siprus Perketat Defensif Pajak 2026: Daftar Yurisdiksi Pajak Rendah Resmi Dirilis
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan Baru Pajak Siprus: Mitigasi Erosi Basis Pajak melalui Daftar Yurisdiksi Pajak Rendah

NIKOSIA – Departemen Perpajakan Siprus (Cyprus Tax Department) secara resmi menerbitkan Circular 1/2026 yang memuat daftar yurisdiksi pajak rendah (low-tax jurisdictions) untuk tahun pajak 2026. Langkah strategis ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan defensif guna menangkal praktik pengalihan laba ke wilayah-wilayah dengan beban pajak minim atau nol.

Baca Juga: Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

Penerbitan sirkular tertanggal 9 April 2026 ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha internasional yang beroperasi di Siprus. Berdasarkan beleid tersebut, setiap transaksi pembayaran bunga, royalti, dan dividen kepada entitas yang berdomisili di negara-negara dalam daftar tersebut akan dikenakan perlakuan pajak yang jauh lebih ketat dibandingkan yurisdiksi lainnya.

“Pembayaran bunga dan royalti kepada penerima di yurisdiksi pajak rendah tidak lagi diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sementara pembayaran dividen akan langsung dikenakan pajak potong pungut (withholding tax) sebesar 5%.”

— Departemen Perpajakan Siprus (Circular 1/2026)

Setidaknya terdapat 11 yurisdiksi yang masuk dalam radar pengawasan ketat otoritas pajak Siprus tahun ini. Daftar tersebut mencakup wilayah-wilayah yang secara tradisional dikenal sebagai pusat keuangan lepas pantai, antara lain Anguilla, Bahama, Bahrain, Bermuda, British Virgin Islands, Cayman Islands, Guernsey, Isle of Man, Jersey, Turks and Caicos Islands, serta Vanuatu.

Baca Juga: Gunakan Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak £300.000

Mekanisme Penilaian dan Penyelarasan Uni Eropa

Otoritas pajak Siprus menekankan bahwa penentuan daftar ini tidak dilakukan secara permanen, melainkan melalui evaluasi tahunan yang ketat. Kriteria penilaian mencakup tarif pajak efektif serta kepatuhan yurisdiksi terhadap standar transparansi internasional. Penyesuaian ini bertujuan agar sistem perpajakan Siprus tetap relevan dengan dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Sinkronisasi Daftar Hitam: Kebijakan defensif Siprus secara otomatis berlaku bagi negara-negara yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) Uni Eropa, seperti Anguilla dan Vanuatu, selama status tersebut masih melekat.

Langkah Siprus ini sejalan dengan komitmen negara-negara anggota Uni Eropa untuk memerangi erosi basis pemajakan dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS). Dengan menutup celah pemotongan biaya (deductions) untuk bunga dan royalti ke wilayah surga pajak, Siprus berharap dapat mengamankan penerimaan domestik serta menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih adil bagi perusahaan yang patuh pajak.

Sumber Terkait:

  • Tax Department of Cyprus – Ministry of Finance
  • Ministry of Finance of Cyprus Official Portal
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Sengketa PPN Pertamina Power: Hakim Tolak Banding Pajak

Sengketa PPN Pertamina Power: Hakim Tolak Banding Pajak

April 21, 2026
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Syarat Dapat Diskon PBB 75% di Jakarta bagi Keluarga Veteran hingga Mantan Gubernur

April 21, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

April 21, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Waspada Modus Penipuan Pajak Baru: Incar Saldo Rekening Lewat Instalasi Coretax Palsu!

April 21, 2026

Recent News

Sengketa PPN Pertamina Power: Hakim Tolak Banding Pajak

Sengketa PPN Pertamina Power: Hakim Tolak Banding Pajak

April 21, 2026
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Syarat Dapat Diskon PBB 75% di Jakarta bagi Keluarga Veteran hingga Mantan Gubernur

April 21, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

April 21, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Waspada Modus Penipuan Pajak Baru: Incar Saldo Rekening Lewat Instalasi Coretax Palsu!

April 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version