Siprus Perketat Defensif Pajak 2026: Daftar Yurisdiksi Pajak Rendah Resmi Dirilis

Aturan Baru Pajak Siprus: Mitigasi Erosi Basis Pajak melalui Daftar Yurisdiksi Pajak Rendah

NIKOSIA – Departemen Perpajakan Siprus (Cyprus Tax Department) secara resmi menerbitkan Circular 1/2026 yang memuat daftar yurisdiksi pajak rendah (low-tax jurisdictions) untuk tahun pajak 2026. Langkah strategis ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan defensif guna menangkal praktik pengalihan laba ke wilayah-wilayah dengan beban pajak minim atau nol.

Penerbitan sirkular tertanggal 9 April 2026 ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha internasional yang beroperasi di Siprus. Berdasarkan beleid tersebut, setiap transaksi pembayaran bunga, royalti, dan dividen kepada entitas yang berdomisili di negara-negara dalam daftar tersebut akan dikenakan perlakuan pajak yang jauh lebih ketat dibandingkan yurisdiksi lainnya.

“Pembayaran bunga dan royalti kepada penerima di yurisdiksi pajak rendah tidak lagi diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sementara pembayaran dividen akan langsung dikenakan pajak potong pungut (withholding tax) sebesar 5%.”

Departemen Perpajakan Siprus (Circular 1/2026)

Setidaknya terdapat 11 yurisdiksi yang masuk dalam radar pengawasan ketat otoritas pajak Siprus tahun ini. Daftar tersebut mencakup wilayah-wilayah yang secara tradisional dikenal sebagai pusat keuangan lepas pantai, antara lain Anguilla, Bahama, Bahrain, Bermuda, British Virgin Islands, Cayman Islands, Guernsey, Isle of Man, Jersey, Turks and Caicos Islands, serta Vanuatu.

Mekanisme Penilaian dan Penyelarasan Uni Eropa

Otoritas pajak Siprus menekankan bahwa penentuan daftar ini tidak dilakukan secara permanen, melainkan melalui evaluasi tahunan yang ketat. Kriteria penilaian mencakup tarif pajak efektif serta kepatuhan yurisdiksi terhadap standar transparansi internasional. Penyesuaian ini bertujuan agar sistem perpajakan Siprus tetap relevan dengan dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Sinkronisasi Daftar Hitam: Kebijakan defensif Siprus secara otomatis berlaku bagi negara-negara yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) Uni Eropa, seperti Anguilla dan Vanuatu, selama status tersebut masih melekat.

Langkah Siprus ini sejalan dengan komitmen negara-negara anggota Uni Eropa untuk memerangi erosi basis pemajakan dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS). Dengan menutup celah pemotongan biaya (deductions) untuk bunga dan royalti ke wilayah surga pajak, Siprus berharap dapat mengamankan penerimaan domestik serta menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih adil bagi perusahaan yang patuh pajak.

Exit mobile version