Setoran ke Negara Minim, DPR Dukung Pengetatan RKAB dan Syarat ‘Tax Clearance’ Tambang

JAKARTA – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah memperketat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memperbaiki rasio setoran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta di sektor tambang kepada kas negara yang saat ini dianggap belum optimal.

Anggota Komisi XII DPR, Syarif Fasha, menyoroti adanya ketimpangan antara laba jumbo yang dilaporkan perusahaan tambang dengan dividen atau kontribusi yang masuk ke negara. Dalam banyak kasus, kontribusi ke negara hanya berkisar 15% hingga 20% dari total keuntungan, sebuah angka yang dinilai tidak proporsional.

“Berarti yang terlalu besar adalah operasionalnya, itu satu. Kedua, banyak sekali RKAB-RKAB ini yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kemampuan daripada pelaku-pelaku usaha ini.”

Syarif Fasha, Anggota Komisi XII DPR RI

Celah Kuota Produksi dan Evaluasi Tahunan

Pengetatan RKAB ini merupakan tindak lanjut dari temuan DPR di lapangan. Syarif mengungkapkan banyaknya perusahaan yang mengajukan kuota produksi fantastis—mencapai jutaan hingga puluhan juta ton per tahun—namun realisasi eksplorasi dan eksploitasinya sangat rendah, hanya di kisaran 10%.

Kondisi ini memicu inisiatif untuk mengubah skema persetujuan RKAB. Jika sebelumnya izin diberikan untuk jangka waktu tiga tahun, Komisi XII mengusulkan agar evaluasi dilakukan setiap tahun. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan pelaku usaha dan memilah mana entitas yang benar-benar patuh (compliant) dan memiliki kemampuan riil.

“Kita mau betul-betul lihat siapa nih yang patuh yang taat? Oke, Vale selaku perwakilan pemerintah patuh dan taat, mungkin tidak masuk dalam kelompok-kelompok yang ini nanti,” tambah Syarif.

Sinergi ESDM dan Pajak: Syarat Mutlak Tax Clearance

Sebagai instrumen pengendali, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Beleid ini mengatur tata cara penyusunan dan persetujuan RKAB serta pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Aturan Baru: Persetujuan RKAB kini mewajibkan bukti lunas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan status konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yang valid.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah syarat bukti pembayaran PNBP Sumber Daya Alam minerba ke kas negara. Ketentuan ini berlaku mengikat, baik untuk RKAB tahap eksplorasi maupun tahap operasi produksi.

Lebih jauh, Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyepakati integrasi data kepatuhan. Kini, kepatuhan pajak menjadi syarat mutlak (mandatory) dalam persetujuan RKAB. Setiap perusahaan minerba wajib memastikan seluruh kewajiban perpajakannya telah tuntas atau mendapatkan status tax clearance sebelum dokumen rencana kerjanya disetujui pemerintah.

Exit mobile version