JAKARTA – Dinamika ketenagakerjaan sering kali memunculkan kasus unik dalam administrasi perpajakan, salah satunya adalah fenomena karyawan yang mengundurkan diri (resign) namun kembali bekerja di perusahaan yang sama pada tahun pajak berjalan. Kondisi ini kerap memicu kebingungan pemberi kerja terkait penerbitan Bukti Potong (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir A1 (BPA1).
Menjawab keraguan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menegaskan bahwa pemberi kerja memiliki fleksibilitas. Perusahaan dapat memilih opsi untuk menggabungkan atau memisahkan bukti potong karyawan yang bersangkutan.
“Untuk pembuatan BPA1 pegawai yang masuk kembali pada perusahaan yang sama, bisa digabung atau dipisah untuk pembuatan BPA1.”
— Kring Pajak, Layanan Informasi DJP
Penjelasan ini disampaikan otoritas pajak saat merespons pertanyaan warganet mengenai mekanisme pembuatan BPA1 bagi karyawan yang resign pada Mei 2025, namun memutuskan kembali bekerja di entitas yang sama pada Juli 2025.
Teknis Penggabungan di Sistem Coretax
Dalam implementasi sistem perpajakan terbaru atau Coretax System, opsi penggabungan data didesain untuk memudahkan administrasi. Jika pemberi kerja memilih mekanisme ini, mereka cukup memasukkan nomor BPA1 periode kerja sebelumnya ke dalam kolom yang tersedia.
Secara teknis, pemberi kerja dapat mengisi field ‘Nomor Bukti Pemotongan BPA1 dari Pemberi Kerja Sebelumnya’ di antarmuka sistem. Setelah itu, pengguna cukup menekan tombol ‘Get Data’. Sistem secara otomatis akan menarik data historis karyawan tersebut dan mengisi kolom-kolom terkait, sehingga mengurangi risiko kesalahan input manual.
Payung Hukum dan Masa Pajak Terakhir
Ketentuan mengenai bukti potong ini diatur secara rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf a regulasi tersebut, Formulir BPA1 merupakan dokumen wajib bagi pegawai tetap maupun pensiunan yang menerima penghasilan berkala.
Pemotong pajak diwajibkan menerbitkan Bupot Formulir BPA1 pada setiap ‘Masa Pajak Terakhir’. Penting untuk dicatat bahwa definisi masa pajak terakhir tidak hanya terpaku pada akhir tahun kalender.
Definisi Masa Pajak Terakhir:
Masa Desember, masa saat pegawai berhenti bekerja (resign), atau masa saat pensiunan berhenti menerima uang pensiun.
Dengan demikian, BPA1 tidak hanya diterbitkan pada bulan Desember (Bupot PPh Tahunan), tetapi juga wajib dibuat saat karyawan mengundurkan diri di pertengahan tahun. Regulasi juga menetapkan batas waktu penerbitan formulir ini adalah maksimal satu bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.
Secara substansi, BPA1 memuat perhitungan PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, serta memperhitungkan kurang atau lebih bayar pajak pada periode tersebut.
