Tembus Rp10,61 Triliun, Setoran Pajak Digital di KPP Badora Melonjak 25%

JAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora) mencatatkan kinerja impresif dari sektor ekonomi digital. Sepanjang tahun fiskal 2025, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berhasil menembus angka Rp10,61 triliun.

Angka ini merefleksikan pertumbuhan double digit sebesar 25,72% jika disandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang berada di angka Rp8,44 triliun. Dominasi sektor digital kian terasa, di mana PPN PMSE kini menyumbang 69,20% dari total penerimaan KPP Badora, naik signifikan dari porsi tahun 2024 yang hanya 57,80%.

“Ini menegaskan peran sektor digital sebagai sumber penerimaan utama KPP Badora. Pertumbuhan yang stabil sepanjang tahun menunjukkan bahwa basis pemungutan PPN PMSE semakin matang.”

Natalius, Kepala KPP Badora

Tren Bulanan Konsisten: Desember Jadi Puncak

Secara tren bulanan, grafik penerimaan PPN PMSE pada 2025 menunjukkan konsistensi yang solid. Sepanjang periode Januari hingga Desember, realisasi setoran tercatat selalu melampaui capaian periode yang sama di tahun sebelumnya.

Momentum puncak penerimaan terjadi pada penutup tahun, yakni Desember 2025, dengan angka mencapai Rp1,08 triliun. Selain itu, kinerja pada Agustus 2025 juga tercatat menonjol dengan nilai setoran sebesar Rp1,01 triliun. Hal ini didorong oleh semakin meluasnya aktivitas ekonomi digital, mulai dari transaksi e-commerce lintas negara hingga layanan digital berlangganan.

Kepala KPP Badora, Natalius, memproyeksikan sektor digital akan tetap menjadi tulang punggung penerimaan ke depan. Oleh karena itu, strategi pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha PMSE akan terus diperkuat guna mengoptimalisasi kas negara.

Poin Penting: Pajak digital adalah jembatan antara inovasi ekonomi dan keadilan fiskal. Negara hadir memastikan nilai tambah ekonomi digital berkontribusi bagi publik.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Irawan, menegaskan bahwa pencapaian ini bukan sekadar statistik belaka. Ia melihat pemungutan pajak di sektor digital sebagai fondasi transformasi administrasi perpajakan yang adaptif terhadap perubahan pola ekonomi global. Menurutnya, modernisasi pengawasan berbasis data dapat berjalan beriringan dengan penciptaan iklim usaha yang sehat.

Exit mobile version