Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari Pelanggaran Kawasan Hutan

JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menghimpun denda administratif senilai Rp2,34 triliun dari perusahaan yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan untuk kegiatan usaha.

Dana tersebut berasal dari penagihan denda terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 1 perusahaan tambang nikel yang menjalankan aktivitasnya secara ilegal di kawasan hutan.


“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,34 triliun berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.”

— Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (24/12/2025)

Penagihan denda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas perkebunan dan pertambangan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Ribuan Hektare Lahan Dikembalikan ke Negara

Selain menghimpun penerimaan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan seluas 896,96 hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Ke depan, lahan seluas 240.575,38 hektare akan diserahkan kepada Agrinas, sementara 688.427 hektare lainnya akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan dan dikembalikan fungsi ekologisnya.


Penertiban kawasan hutan menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan berkelanjutan.

Potensi Denda 2026 Tembus Rp142 Triliun

Burhanuddin menyampaikan bahwa Satgas PKH akan terus melanjutkan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Bahkan, pemerintah memproyeksikan potensi penerimaan denda administratif pada 2026 dari sektor sawit dan pertambangan di kawasan hutan dapat mencapai Rp142,2 triliun.

Rinciannya, potensi denda administratif sektor sawit diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan berpotensi menyumbang Rp32,63 triliun.

Tarif Denda Tambang di Kawasan Hutan

Sebagai dasar hukum, tarif denda administratif untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Dalam ketentuan tersebut, sanksi administratif penambangan nikel di kawasan hutan ditetapkan maksimal Rp6,5 miliar per hektare. Untuk komoditas bauksit, denda maksimal mencapai Rp1,7 miliar per hektare.

Sementara itu, sanksi administratif penambangan timah ditetapkan maksimal Rp1,2 miliar per hektare, dan penambangan batu bara dikenai denda maksimal Rp354 juta per hektare.


Exit mobile version