website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari Pelanggaran Kawasan Hutan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari Pelanggaran Kawasan Hutan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menghimpun denda administratif senilai Rp2,34 triliun dari perusahaan yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan untuk kegiatan usaha.

Dana tersebut berasal dari penagihan denda terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 1 perusahaan tambang nikel yang menjalankan aktivitasnya secara ilegal di kawasan hutan.


“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,34 triliun berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.”

— Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (24/12/2025)

Penagihan denda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas perkebunan dan pertambangan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Baca Juga: Dirjen Pajak Tegaskan Pentingnya Literasi Pajak bagi Perangkat Desa

Ribuan Hektare Lahan Dikembalikan ke Negara

Selain menghimpun penerimaan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan seluas 896,96 hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Ke depan, lahan seluas 240.575,38 hektare akan diserahkan kepada Agrinas, sementara 688.427 hektare lainnya akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan dan dikembalikan fungsi ekologisnya.


Penertiban kawasan hutan menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan berkelanjutan.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Kesepakatan Tarif RI–AS Tinggal Finalisasi

Potensi Denda 2026 Tembus Rp142 Triliun

Burhanuddin menyampaikan bahwa Satgas PKH akan terus melanjutkan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Bahkan, pemerintah memproyeksikan potensi penerimaan denda administratif pada 2026 dari sektor sawit dan pertambangan di kawasan hutan dapat mencapai Rp142,2 triliun.

Rinciannya, potensi denda administratif sektor sawit diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan berpotensi menyumbang Rp32,63 triliun.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Tetapkan Reses Akhir Tahun, Sidang Aktif Lagi 5 Januari 2026

Tarif Denda Tambang di Kawasan Hutan

Sebagai dasar hukum, tarif denda administratif untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Dalam ketentuan tersebut, sanksi administratif penambangan nikel di kawasan hutan ditetapkan maksimal Rp6,5 miliar per hektare. Untuk komoditas bauksit, denda maksimal mencapai Rp1,7 miliar per hektare.

Sementara itu, sanksi administratif penambangan timah ditetapkan maksimal Rp1,2 miliar per hektare, dan penambangan batu bara dikenai denda maksimal Rp354 juta per hektare.


Sumber Terkait:
Kejaksaan Agung RI (kejaksaan.go.id)
Kementerian ESDM RI (esdm.go.id)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemerintah Usulkan Kenaikan Bantuan Jaminan Hidup bagi Korban Bencana

Pemerintah Usulkan Kenaikan Bantuan Jaminan Hidup bagi Korban Bencana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version