website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari Pelanggaran Kawasan Hutan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari Pelanggaran Kawasan Hutan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menghimpun denda administratif senilai Rp2,34 triliun dari perusahaan yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan untuk kegiatan usaha.

Dana tersebut berasal dari penagihan denda terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 1 perusahaan tambang nikel yang menjalankan aktivitasnya secara ilegal di kawasan hutan.


“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,34 triliun berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.”

— Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (24/12/2025)

Penagihan denda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan aktivitas perkebunan dan pertambangan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Baca Juga: Dirjen Pajak Tegaskan Pentingnya Literasi Pajak bagi Perangkat Desa

Ribuan Hektare Lahan Dikembalikan ke Negara

Selain menghimpun penerimaan negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan seluas 896,96 hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Ke depan, lahan seluas 240.575,38 hektare akan diserahkan kepada Agrinas, sementara 688.427 hektare lainnya akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan dan dikembalikan fungsi ekologisnya.


Penertiban kawasan hutan menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan berkelanjutan.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Kesepakatan Tarif RI–AS Tinggal Finalisasi

Potensi Denda 2026 Tembus Rp142 Triliun

Burhanuddin menyampaikan bahwa Satgas PKH akan terus melanjutkan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Bahkan, pemerintah memproyeksikan potensi penerimaan denda administratif pada 2026 dari sektor sawit dan pertambangan di kawasan hutan dapat mencapai Rp142,2 triliun.

Rinciannya, potensi denda administratif sektor sawit diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan berpotensi menyumbang Rp32,63 triliun.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Tetapkan Reses Akhir Tahun, Sidang Aktif Lagi 5 Januari 2026

Tarif Denda Tambang di Kawasan Hutan

Sebagai dasar hukum, tarif denda administratif untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.

Dalam ketentuan tersebut, sanksi administratif penambangan nikel di kawasan hutan ditetapkan maksimal Rp6,5 miliar per hektare. Untuk komoditas bauksit, denda maksimal mencapai Rp1,7 miliar per hektare.

Sementara itu, sanksi administratif penambangan timah ditetapkan maksimal Rp1,2 miliar per hektare, dan penambangan batu bara dikenai denda maksimal Rp354 juta per hektare.


Sumber Terkait:
Kejaksaan Agung RI (kejaksaan.go.id)
Kementerian ESDM RI (esdm.go.id)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemerintah Usulkan Kenaikan Bantuan Jaminan Hidup bagi Korban Bencana

Pemerintah Usulkan Kenaikan Bantuan Jaminan Hidup bagi Korban Bencana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version