Dirjen Pajak Tegaskan Pentingnya Literasi Pajak bagi Perangkat Desa

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemahaman aspek perpajakan menjadi kompetensi wajib bagi perangkat desa, terutama mereka yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan desa.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai literasi pajak yang memadai akan sangat menentukan kualitas tata kelola keuangan desa, sekaligus mencegah kesalahan administratif yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.


“Dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik, kepala urusan keuangan desa mau tidak mau wajib memiliki kompetensi terkait tata kelola keuangan negara, khususnya aspek perpajakan desa.”

— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dalam sebuah video yang diunggah Balai Diklat Keuangan Pontianak dan dikutip pada Selasa (23/12/2025). Menurutnya, desa saat ini memegang peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan sekaligus pengelola utama administrasi keuangan publik di tingkat lokal.

Tantangan Pajak dalam Belanja Desa

Bimo mengungkapkan, dalam praktiknya masih banyak pemerintah desa yang menghadapi kendala teknis dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Kendala tersebut mulai dari proses pemotongan dan pemungutan pajak, hingga penyetoran serta pelaporan atas belanja desa.

Situasi ini kerap terjadi karena keterbatasan pemahaman regulasi perpajakan, padahal nilai belanja desa terus meningkat dan bersumber dari anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.


Peningkatan kapasitas perpajakan perangkat desa dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas anggaran sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Buku Saku Pajak untuk Bendahara Desa

Dalam kesempatan tersebut, Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada Balai Diklat Keuangan Pontianak bersama Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat yang menginisiasi penyusunan Buku Saku Perpajakan bagi Bendahara Desa.

Buku ini dirancang sebagai panduan ringkas namun komprehensif, berisi penjelasan kebijakan pajak, tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan desa, hingga studi kasus yang kerap ditemui dalam praktik sehari-hari.


“Kami berharap buku ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh desa di Indonesia agar tertib administrasi perpajakan dan meminimalisasi kesalahan umum yang sering terjadi.”

— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto


Exit mobile version