Saldo Deposit Coretax Luwu Timur Dikebut Bendahara

MALILI – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili memberikan asistensi kepada bendahara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mempercepat penyelesaian saldo deposit Coretax dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Pendampingan tersebut dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 dan mencakup berbagai tahapan administrasi perpajakan melalui Coretax DJP.

Asistensi diperlukan salah satunya karena terjadi pergantian bendahara pada sejumlah instansi pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat pendampingan dibutuhkan agar pengelolaan administrasi perpajakan tetap berjalan sesuai ketentuan meskipun terjadi pergantian petugas yang bertanggung jawab.

Dalam kegiatan tersebut, bendahara mendapat penjelasan mengenai mekanisme deposit pajak serta penggunaannya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak.

“Dalam asistensi ini, bendahara mendapat penjelasan mekanisme deposit, serta penggunaannya dalam penyelesaian kewajiban pembayaran pajak. Petugas juga memberikan bimbingan teknis Coretax DJP,” sebut KP2KP Malili, dikutip dari situs DJP, Rabu (26/8/2026).

Asistensi Tidak Hanya Bahas Saldo Deposit

Pendampingan yang diberikan fiskus tidak hanya berfokus pada penyelesaian saldo deposit Coretax. KP2KP Malili juga memberikan asistensi mengenai pelaporan berbagai jenis SPT Masa yang menjadi kewajiban instansi pemerintah.

Hal tersebut berkaitan dengan posisi pemerintah daerah yang juga memiliki peran sebagai pemungut atau pemotong pajak.

Atas pengeluaran yang dilakukan instansi pemerintah, terdapat pajak yang harus disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan. Kewajiban tersebut kemudian harus ditindaklanjuti melalui pelaporan SPT Masa.

Ada Tiga Jenis SPT Masa yang Dibahas

KP2KP Malili memerinci sejumlah SPT Masa yang menjadi bagian dari kewajiban bendahara pemerintah.

Jenis pelaporan tersebut meliputi SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jenis SPT yang dilaporkan oleh Bendahara termasuk SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Unifikasi, serta SPT Masa PPN,” jelas KP2KP Malili.

Dengan demikian, penyelesaian deposit bukan menjadi akhir dari rangkaian administrasi. Bendahara tetap perlu memastikan kewajiban pelaporan SPT Masa yang berkaitan dengan transaksi instansi telah diselesaikan.

Bukti Potong Berkaitan dengan Pelaporan SPT Masa

Dalam asistensi tersebut, bendahara juga mendapatkan penjelasan mengenai hubungan antara pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan pajak dengan pelaporan SPT Masa.

Pada Coretax DJP, data transaksi dan dokumen perpajakan perlu dipersiapkan dengan benar agar proses pelaporan dapat diselesaikan secara tepat.

Karena itu, pengelolaan dokumen pada tahap awal memiliki keterkaitan dengan proses pelaporan yang dilakukan bendahara setelahnya.

Pendampingan Dimulai dari Bukti Potong hingga Pelaporan

Petugas KP2KP Malili memberikan pendampingan terhadap alur administrasi perpajakan secara lebih menyeluruh.

Tahapannya mencakup pembuatan bukti potong, validasi faktur, hingga penyelesaian pelaporan SPT melalui sistem Coretax DJP.

Pendampingan tersebut diarahkan terutama untuk membantu bendahara yang baru menerima tugas agar memahami tanggung jawab perpajakan yang melekat pada instansi pemerintah.

Hal ini menjadi penting karena pergantian bendahara pada beberapa instansi tidak menghilangkan kebutuhan untuk menjaga kesinambungan administrasi dan pelaporan pajak.

Pemkab Luwu Timur Dorong Saldo Deposit Segera Diselesaikan

Upaya para bendahara mempercepat pelaporan SPT Masa dan menihilkan saldo deposit Coretax juga dipengaruhi kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Luwu Timur tentang penatausahaan, pelaporan, dan penyelesaian saldo deposit Coretax DJP di lingkungan Kabupaten Luwu Timur.

Melalui surat edaran itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan bergerak cepat melakukan rekonsiliasi sekaligus merampungkan penyelesaian saldo deposit.

OPD Harus Lakukan Rekonsiliasi

Rekonsiliasi menjadi salah satu tahapan yang ditekankan kepada masing-masing OPD dalam penyelesaian saldo deposit.

Setiap instansi pemerintah diminta memastikan saldo yang masih terdapat pada Coretax DJP dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

Proses tersebut mencakup pertanggungjawaban dari sisi administrasi maupun keuangan sebelum saldo deposit dinyatakan selesai.

Saldo Harus Dipertanggungjawabkan Sebelum Tanggal 10

Surat edaran Bupati Luwu Timur juga menetapkan batas waktu yang harus diperhatikan oleh seluruh instansi pemerintah.

Setiap OPD diminta memastikan seluruh saldo deposit dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun keuangan, paling lambat sebelum tanggal 10 setiap bulan.

Seluruh OPD diminta bergerak cepat melakukan rekonsiliasi dan memastikan saldo deposit Coretax DJP dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan paling lambat sebelum tanggal 10 setiap bulan.

Ketentuan tersebut mendorong bendahara untuk tidak hanya memantau jumlah deposit yang masih tersedia, tetapi juga segera menyelesaikan administrasi perpajakan yang berkaitan dengannya.

Pelaporan SPT Menjadi Bagian dari Penyelesaian

Penyelesaian saldo deposit berkaitan dengan rangkaian administrasi lain yang harus dilakukan oleh bendahara pemerintah.

Setelah proses pemotongan atau pemungutan dilakukan, data transaksi serta dokumen perpajakan perlu disiapkan dengan benar. Bendahara kemudian harus menyelesaikan pelaporan SPT Masa berdasarkan kewajiban masing-masing transaksi.

Untuk Pemkab Luwu Timur, jenis pelaporan yang dibahas dalam asistensi meliputi SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPN.

Alur tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan saldo deposit Coretax dan kewajiban pajak instansi dapat diselesaikan secara tertib.

Pendampingan Diharapkan Membantu Bendahara Baru

Asistensi KP2KP Malili diharapkan membantu bendahara, khususnya mereka yang baru menerima tugas setelah terjadi pergantian personel pada instansi pemerintah daerah.

Petugas memberikan penjelasan mulai dari mekanisme penggunaan deposit, penyusunan bukti pemotongan, validasi faktur, hingga pelaporan melalui Coretax DJP.

Pada saat yang sama, kebijakan Pemkab Luwu Timur mewajibkan OPD mempercepat rekonsiliasi dan penyelesaian saldo deposit setiap bulan.

Dengan rangkaian tersebut, bendahara diharapkan dapat menyelesaikan saldo deposit Coretax, mempertanggungjawabkan saldo secara administratif dan keuangan, serta merampungkan pelaporan SPT Masa sesuai kewajiban instansi.

Exit mobile version