KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang akan menggandeng kejaksaan untuk menagih tunggakan PBB Karawang yang nilainya telah menembus lebih dari Rp200 miliar. Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut berasal dari lebih dari 20 perusahaan yang masih memiliki kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Sahali Kartawijaya mengatakan pemerintah daerah akan terus melakukan upaya penagihan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Keterlibatan kejaksaan menjadi bagian dari langkah Bapenda untuk mendorong penyelesaian piutang pajak yang nilainya cukup besar.
“Total ada lebih dari 20 perusahaan yang menunggak pajak dengan total tunggakannya lebih dari Rp200 miliar. Tentu kita terus upaya penagihan dengan menggandeng kejaksaan,” ujar Sahali, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Lebih dari 20 Perusahaan Masih Menunggak
Bapenda mencatat jumlah perusahaan yang memiliki tunggakan PBB mencapai lebih dari 20 badan usaha. Secara keseluruhan, nilai piutang tersebut telah melampaui Rp200 miliar.
Pemerintah daerah tetap akan menindaklanjuti kewajiban masing-masing perusahaan berdasarkan data perpajakan yang tersedia. Penagihan dilakukan untuk memastikan piutang PBB yang telah tercatat dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besarnya tunggakan PBB Karawang membuat Bapenda memperkuat langkah penagihan dengan melibatkan kejaksaan. Kolaborasi tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah dalam menangani perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Perusahaan Bangkrut Tetap Memiliki Kewajiban PBB
Dalam proses penagihan, Bapenda menemukan sebagian perusahaan yang memiliki tunggakan PBB sudah dalam kondisi bangkrut.
Namun, Sahali menegaskan kebangkrutan perusahaan tidak serta-merta menghapus kewajiban PBB yang sebelumnya telah timbul. Pemerintah daerah tetap melakukan penagihan berdasarkan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, status operasional perusahaan tidak otomatis membuat piutang pajak yang sudah tercatat menjadi hilang. Bapenda tetap akan memproses penyelesaian kewajiban tersebut sesuai kondisi masing-masing wajib pajak.
Ada Perusahaan Bangkrut yang Ajukan Pengurangan
Sahali mengatakan terdapat pula perusahaan yang sudah bangkrut tetapi menunjukkan niat untuk menyelesaikan kewajiban PBB. Dalam kondisi tersebut, perusahaan mengajukan permohonan pengurangan pajak.
Bapenda akan memproses permohonan tersebut karena ketentuan perpajakan membuka ruang pemberian pengurangan apabila persyaratan yang berlaku terpenuhi.
“Ada pula perusahaan yang bangkrut minta pengurangan PBB. Ini kami proses karena ada niat baik mau bayar dan aturan juga diperbolehkan seperti pengurangan 20%,” ungkap Sahali.
Permohonan pengurangan tersebut tidak berarti kewajiban PBB langsung dihapus. Bapenda tetap melakukan proses sesuai ketentuan sebelum menentukan perlakuan terhadap kewajiban perusahaan yang bersangkutan.
Lahan Kosong Milik Perusahaan Tetap Terutang PBB
Persoalan lainnya muncul pada perusahaan yang memiliki lahan tetapi belum menggunakannya untuk kegiatan produksi. Sebagian perusahaan disebut menunggak PBB karena tanah tersebut masih kosong dan belum didirikan bangunan.
Sahali menegaskan kondisi lahan yang belum digunakan untuk kegiatan produksi tidak menghilangkan kewajiban pembayaran PBB. Selama tanah tersebut tercatat atas nama perusahaan, kewajiban pajaknya tetap harus dipenuhi.
“Tanah masih kosong tapi atas nama perusahaan, ini juga harus dibayar PBB-nya,” ujar Sahali.
Dengan demikian, keberadaan bangunan atau aktivitas produksi bukan satu-satunya faktor yang menentukan kewajiban PBB atas tanah yang dimiliki perusahaan.
Bapenda Tetap Lakukan Penagihan Berdasarkan Data Pajak
Bapenda Karawang menegaskan seluruh proses penagihan akan dilakukan berdasarkan data perpajakan serta ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah tetap mengejar piutang meskipun kondisi perusahaan penunggak berbeda-beda.
Ada perusahaan yang masih beroperasi, perusahaan yang sudah bangkrut, serta perusahaan yang memiliki tanah tetapi belum memanfaatkannya untuk kegiatan produksi. Masing-masing kondisi tersebut tetap akan ditindaklanjuti dalam proses penyelesaian kewajiban PBB.
Bagi perusahaan yang memiliki itikad untuk membayar tetapi menghadapi kondisi tertentu, seperti kebangkrutan, permohonan pengurangan dapat diproses sepanjang sesuai dengan ketentuan.
Kejaksaan Dilibatkan dalam Upaya Penyelesaian Piutang
Nilai tunggakan PBB Karawang yang telah melampaui Rp200 miliar membuat pemerintah daerah mengambil langkah penagihan yang lebih intensif.
Bapenda akan menggandeng kejaksaan dalam proses tersebut untuk membantu penyelesaian tunggakan dari lebih dari 20 perusahaan.
Pemerintah daerah tetap menekankan bahwa penagihan dilakukan sesuai data dan ketentuan perpajakan. Perusahaan yang mengalami masalah keuangan tetap memiliki kewajiban atas PBB yang telah terutang, sementara permohonan pengurangan dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, perusahaan yang memiliki lahan kosong juga tetap diminta memenuhi kewajiban PBB meskipun belum mendirikan bangunan atau memanfaatkan tanah tersebut untuk kegiatan produksi.
