Pembebasan PBB-P2 Jakarta Diproses Maksimal 3 Bulan

JAKARTA – Wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan pembebasan PBB-P2 Jakarta secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut proses verifikasi hingga pemeriksaan silang data atas permohonan tersebut dapat berlangsung paling lama tiga bulan.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan data yang disampaikan wajib pajak sesuai dengan ketentuan dan penerima fasilitas benar-benar memenuhi kriteria. Petugas juga melakukan cross check atau pemeriksaan silang terhadap data yang menjadi dasar permohonan.

Meski jangka waktu maksimal ditetapkan tiga bulan, Bapenda menjelaskan durasi penyelesaian tetap dapat bergantung pada kondisi yang ditemui selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Jangka waktu penyelesaian paling lama, yaitu 3 bulan dan tetap bergantung pada kondisi saat proses berlangsung,” jelas Bapenda DKI Jakarta, dikutip pada Kamis (20/8/2026).

Permohonan Diajukan Secara Online

Pengajuan pembebasan PBB-P2 dapat dilakukan secara daring melalui sistem Pajak Online DKI Jakarta. Setelah permohonan diterima, petugas akan melakukan proses verifikasi terhadap data dan dokumen yang disampaikan.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kelengkapan administrasi. Bapenda juga melakukan pemeriksaan silang secara menyeluruh agar fasilitas pembebasan PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak atau objek pajak yang memang berhak menerimanya.

Wajib pajak juga dapat memantau perkembangan status permohonannya secara daring melalui website Pajak Online yang sama.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses pengajuan, wajib pajak dapat menghubungi Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) sesuai wilayah pelayanan melalui daftar kontak yang disediakan Bapenda DKI Jakarta.

Kepgub Mengatur Kriteria Penerima Pembebasan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB-P2 terhadap sejumlah objek pajak yang memenuhi ketentuan.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.

Sebagian fasilitas pembebasan PBB-P2 Jakarta diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak. Karena itu, pemenuhan kriteria dan kelengkapan data menjadi bagian penting sebelum pembebasan dapat diberikan.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan Termasuk Penerima

Salah satu kelompok yang dapat memperoleh pembebasan pokok PBB-P2 adalah wajib pajak orang pribadi yang berstatus veteran dan perintis kemerdekaan, termasuk janda atau dudanya.

Fasilitas juga mencakup wajib pajak orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional atau janda maupun dudanya.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden juga termasuk dalam kelompok yang dapat memperoleh pembebasan, termasuk janda atau duda penerima tanda kehormatan tersebut.

Mantan Presiden hingga Mantan Gubernur DKI Masuk Kriteria

Kriteria pembebasan juga mencakup wajib pajak orang pribadi yang merupakan mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta juga masuk dalam kelompok yang tercakup, termasuk janda atau dudanya.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas kepada wajib pajak orang pribadi yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk janda atau dudanya.

Guru dan Tenaga Kependidikan Juga Dapat Mengajukan

Fasilitas pembebasan PBB-P2 juga diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai guru dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu.

Kriteria tersebut berlaku baik bagi guru dan tenaga kependidikan berstatus PNS maupun non-PNS. Pensiunan dari kelompok tersebut juga termasuk dalam cakupan penerima fasilitas.

Dengan demikian, pemberian pembebasan tidak hanya ditujukan kepada kelompok veteran atau mantan pejabat negara, tetapi juga mencakup profesi tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan pemerintah daerah.

Objek Keagamaan Nonkomersial Termasuk yang Dibebaskan

Pembebasan tidak hanya diberikan berdasarkan status wajib pajak orang pribadi. Sejumlah objek PBB-P2 dengan fungsi tertentu juga masuk dalam kriteria.

Salah satunya adalah objek PBB-P2 yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, tetapi bukan merupakan tempat ibadah.

Objek tersebut harus bersifat nonkomersial atau kurang dari 50% lahannya digunakan untuk kegiatan komersial. Pemberian fasilitas dilakukan berdasarkan rekomendasi Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta.

Lahan Pertanian dan Perikanan Juga Masuk Kriteria

Objek PBB-P2 yang sebagian besar lahannya digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan juga dapat memperoleh pembebasan.

Ketentuannya, lebih dari 50% luas lahan objek tersebut harus digunakan untuk kegiatan pertanian atau perikanan. Penetapannya didasarkan pada ketentuan dan data dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta.

Kriteria ini membuat fungsi aktual dari suatu objek pajak menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam pemberian fasilitas pembebasan PBB-P2 Jakarta.

Objek yang Disita Instansi Pemerintah Dapat Dibebaskan

Selain kelompok dan objek tersebut, pembebasan PBB-P2 juga dapat diberikan terhadap objek pajak yang disita oleh instansi pemerintah.

Dengan demikian, cakupan kebijakan tidak hanya mempertimbangkan karakteristik pemilik atau pengguna objek pajak, tetapi juga kondisi hukum dari objek PBB-P2 yang bersangkutan.

Secara keseluruhan, kategori yang disebut dalam ketentuan meliputi veteran dan perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden, mantan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pensiunan PNS/TNI/Polri, guru dan tenaga kependidikan, objek kepentingan umum keagamaan tertentu, objek pertanian dan perikanan tertentu, serta objek yang disita instansi pemerintah.

Verifikasi Ditujukan Agar Fasilitas Tepat Sasaran

Banyaknya kategori penerima membuat proses verifikasi menjadi bagian penting dalam pengajuan fasilitas. Petugas perlu memastikan setiap pemohon memang memenuhi persyaratan yang berlaku untuk kategori yang diajukan.

Karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan bahwa pengajuan secara daring belum otomatis membuat pembebasan langsung diberikan. Permohonan tetap harus melalui pemeriksaan data dan cross check oleh Bapenda DKI Jakarta.

Bapenda menetapkan jangka waktu penyelesaian paling lama tiga bulan, meskipun durasinya dapat menyesuaikan dengan kondisi selama proses berlangsung.

Wajib pajak dapat memantau status pembebasan PBB-P2 Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id dan menghubungi UPPPD apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan permohonannya.

Exit mobile version