JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan empat langkah untuk penguatan tax center DJP sebagai mitra yang menjembatani otoritas pajak, dunia akademik, dan masyarakat. Strategi tersebut mencakup pembenahan tata kelola dan kemitraan, pengembangan aplikasi, kolaborasi penelitian, hingga penguatan jejaring antartax center.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai keberadaan tax center memiliki peran penting dalam membantu DJP memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi pajak, tetapi juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat serta meningkatkan kepedulian terhadap kewajiban perpajakan.
“Bantuan dan dukungan tax center sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya,” kata Bimo dalam Forum Nasional Tax Center 2026, Rabu (26/8/2026).
Kepatuhan Pajak Tidak Cukup Lewat Pengawasan
Menurut Bimo, sistem perpajakan yang baik tidak dapat hanya ditopang oleh kegiatan pengawasan dan penegakan hukum.
Kepatuhan wajib pajak yang muncul secara sukarela atau voluntary compliance juga dibutuhkan untuk membangun sistem perpajakan yang sehat sekaligus mendukung postur fiskal yang kuat.
Namun, peningkatan kepatuhan sukarela tersebut dinilai tidak dapat diupayakan oleh DJP sendiri. Tax center diperlukan untuk membantu memperluas kesadaran masyarakat mengenai kewajiban perpajakan melalui kegiatan edukasi.
Tax Center Bisa Menjangkau Mahasiswa hingga Pelaku Usaha
Bimo menilai jaringan tax center memiliki potensi besar karena berada dekat dengan lingkungan akademik sekaligus masyarakat di sekitarnya.
Melalui jaringan tersebut, edukasi perpajakan dapat menjangkau berbagai kelompok, mulai dari mahasiswa, pelaku usaha, hingga masyarakat umum.
“Bapak/Ibu [tax center] yang bisa membersamai kami dengan sebaran yang luas serta jaringan strategis DJP dan tax center sudah pasti akan memasifkan edukasi perpajakan kepada seluruh masyarakat. Potensi sangat besar karena tax center bisa menjangkau mahasiswa, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitar Bapak/Ibu,” tutur Bimo.
Jangkauan tersebut membuat tax center diposisikan sebagai salah satu mitra strategis DJP dalam memperluas literasi dan kesadaran perpajakan.
Langkah Pertama: Tata Kelola dan Kemitraan Diperjelas
Dalam agenda penguatan tax center DJP, langkah pertama yang disiapkan adalah memperjelas tata kelola, pola kemitraan, serta mekanisme pembinaan dan koordinasi antara DJP dengan tax center.
Penguatan tata kelola tersebut diharapkan membuat hubungan kelembagaan antara kedua pihak semakin jelas dan terstruktur.
DJP juga ingin proses pembinaan dan koordinasi dapat berjalan lebih baik sehingga peran tax center dalam kegiatan edukasi perpajakan dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Langkah Kedua: DJP Siapkan Aplikasi Tax Center
Langkah kedua adalah pengembangan aplikasi tax center.
Aplikasi tersebut dirancang menjadi sarana untuk mendukung kegiatan pelaporan, pengelolaan data, pemantauan atau monitoring, serta evaluasi.
Dengan adanya sistem tersebut, pengelolaan kegiatan tax center diharapkan dapat dilakukan dengan dukungan data dan informasi yang lebih terstruktur.
Langkah Ketiga: Kolaborasi Penelitian Dibuka
Selain aspek tata kelola dan digitalisasi, DJP akan membuka ruang kolaborasi penelitian dengan tax center.
Langkah tersebut memperkuat posisi tax center sebagai penghubung antara administrasi perpajakan dan dunia akademik.
Kolaborasi penelitian menjadi salah satu dari empat agenda yang secara khusus disebut DJP dalam pengembangan tax center ke depan.
Langkah Keempat: Jejaring Antartax Center Diperkuat
Langkah keempat adalah memfasilitasi penguatan jaringan antara satu tax center dengan tax center lainnya.
DJP ingin inovasi serta praktik terbaik atau best practice yang telah berjalan di suatu tempat dapat dipelajari dan diterapkan di berbagai wilayah.
Penguatan jejaring tersebut juga memungkinkan tax center saling berbagi pengalaman dalam menjalankan kegiatan edukasi dan pengembangan kelembagaan.
Empat langkah yang disiapkan DJP meliputi penguatan tata kelola dan kemitraan, pengembangan aplikasi tax center, kolaborasi penelitian, serta penguatan jejaring antartax center.
Revitalisasi Tax Intermediaries Masuk Renstra DJP
Pengembangan tax center juga berkaitan dengan agenda jangka menengah DJP.
Bimo mengatakan Rencana Strategis DJP 2025–2029 menempatkan revitalisasi tax intermediaries sebagai salah satu perhatian. Dalam konteks tersebut, tax center disebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
“Saat ini pada Renstra DJP 2025–2029 kami fokus pada revitalisasi tax intermediaries, dalam hal ini yang tidak terpisahkan adalah tax center,” ujar Bimo.
Melalui strategi tersebut, DJP berharap tax center tidak hanya aktif dalam kegiatan edukasi, tetapi juga memiliki kelembagaan serta tata kelola yang semakin kuat.
Forum Nasional Diharapkan Menghasilkan Rekomendasi
Forum Nasional Tax Center 2026 juga diharapkan menjadi ruang bagi DJP dan para pengelola tax center untuk merumuskan masukan bagi pengembangan ekosistem tersebut.
Bimo berharap hasil diskusi tidak berhenti pada pertukaran pandangan, tetapi menghasilkan rekomendasi yang dapat segera diterapkan.
“Kami berharap forum ini bisa menghasilkan masukan dan rekomendasi yang bisa segera diterapkan untuk memperkuat ekosistem tax center dan kebijakan perpajakan di seluruh Indonesia,” katanya.
Tax Center Didorong Makin Kuat Secara Kelembagaan
Melalui empat langkah tersebut, DJP berharap tax center memiliki posisi kelembagaan yang semakin kuat dan tata kelola yang lebih baik.
Perannya juga diarahkan untuk membantu DJP menjaga kepercayaan masyarakat, memperluas edukasi perpajakan, serta mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
Potensi jangkauan terhadap mahasiswa, pelaku usaha, dan masyarakat membuat tax center dinilai dapat menjadi mitra penting dalam memperluas penyampaian informasi perpajakan di berbagai wilayah.
Dengan agenda penguatan tax center DJP melalui pembenahan tata kelola, pengembangan aplikasi, kolaborasi penelitian, serta penguatan jejaring, DJP ingin memperkuat hubungan antara otoritas pajak, akademisi, dan masyarakat dalam ekosistem perpajakan nasional.
