Relaksasi Pajak Trenggalek Beri Diskon BPHTB 50%

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memberikan relaksasi pajak Trenggalek dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek. Kebijakan tersebut mencakup pembebasan sanksi bunga dan denda untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50%.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menjelaskan pemerintah daerah menyediakan dua bentuk relaksasi fiskal bagi masyarakat. Selain penghapusan sanksi atas pajak daerah, pemerintah memberikan potongan BPHTB dengan besaran berbeda antara perolehan hak karena waris dan selain waris.

“Dalam rangka memperingati hari jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek, kami Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil kebijakan relaksasi fiskal untuk seluruh masyarakat Kabupaten Trenggalek,” ujar Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin, dikutip pada Rabu (26/8/2026).

Denda Seluruh Masa Pajak Daerah Dibebaskan

Keringanan pertama diberikan dalam bentuk pembebasan sanksi bunga dan/atau denda atas seluruh masa pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Trenggalek.

Cakupan relaksasi tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, serta pajak air tanah.

Selain itu, pembebasan sanksi juga berlaku untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Program pembebasan bunga dan denda tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.

Penghapusan Denda Berjalan Otomatis

Mas Ipin memastikan wajib pajak tidak perlu melalui proses terpisah untuk mendapatkan penghapusan sanksi yang masuk dalam cakupan program.

Pembebasan bunga dan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pembayaran pajak daerah.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang menyelesaikan kewajiban pajaknya dalam periode relaksasi dapat memperoleh penghapusan sanksi sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

BPHTB Waris Dapat Diskon 50%

Selain penghapusan sanksi pajak daerah, relaksasi pajak Trenggalek juga mencakup pemberian diskon BPHTB.

Besaran potongan dibedakan berdasarkan jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan. Untuk perolehan hak karena waris, Pemkab Trenggalek memberikan diskon BPHTB sebesar 50%.

Sementara itu, perolehan hak selain karena waris memperoleh diskon BPHTB sebesar 20%.

Berbeda dengan periode pembebasan denda yang dimulai pada 18 Agustus, fasilitas diskon BPHTB mulai berlaku pada 26 Agustus dan berakhir pada 30 September 2026.

Diskon BPHTB diberikan sebesar 50% untuk perolehan hak karena waris dan sebesar 20% untuk perolehan hak selain waris. Fasilitas ini berlaku mulai 26 Agustus hingga 30 September 2026.

Warga Diminta Segera Urus Balik Nama Tanah

Mas Ipin meminta masyarakat yang sedang mengurus peralihan atau balik nama hak atas tanah dan bangunan untuk memanfaatkan periode diskon tersebut.

Informasi mengenai fasilitas itu juga diharapkan dapat disampaikan kepada notaris yang membantu proses peralihan hak, baik yang berasal dari waris maupun transaksi selain waris.

“Jadi ketika nanti warga Trenggalek, yang berkomunikasi mungkin ke notaris, sampaikan ini diskon hingga 30 September 2026 mendatang. Maka, balik nama tanah baik waris maupun non waris, segera dimanfaatkan,” ujar Mas Ipin.

Pemkab Siapkan Undian 4 Sepeda Motor

Selain dua fasilitas pajak tersebut, Pemkab Trenggalek juga menyiapkan program undian berhadiah empat unit sepeda motor.

Undian diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan balik nama tanah dan bangunan.

Pemenang akan diumumkan pada malam puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek yang digelar pada 31 Agustus.

Program tersebut berjalan bersamaan dengan pemberian diskon BPHTB yang dapat dimanfaatkan masyarakat hingga akhir September 2026.

Relaksasi Diharapkan Dorong Pembayaran Pajak

Mas Ipin berharap berbagai keringanan tersebut dapat mendorong peningkatan pembayaran pajak di Kabupaten Trenggalek.

Pembebasan sanksi memungkinkan masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak daerah tanpa tambahan bunga atau denda yang masuk dalam cakupan program. Sementara itu, diskon BPHTB memberikan keringanan bagi masyarakat yang melakukan perolehan dan balik nama hak atas tanah serta bangunan.

Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari kebijakan fiskal Pemkab Trenggalek dalam memperingati Hari Jadi ke-832 daerah tersebut.

Pemkab Trenggalek Juga Akan Terapkan Earmarking

Selain pemberian relaksasi, Pemkab Trenggalek berencana melakukan earmarking terhadap pendapatan pajak daerah.

Dalam konteks kebijakan tersebut, penerimaan pajak akan dialokasikan sesuai dengan jenis pajak yang dipungut.

Mas Ipin memberikan contoh penerimaan pajak yang berkaitan dengan jalan akan dikembalikan untuk mendukung infrastruktur jalan. Sementara itu, penerimaan dari BLU Kesehatan akan dikembalikan untuk penanganan kesehatan.

Dengan pendekatan tersebut, penggunaan penerimaan diarahkan kembali kepada bidang yang berkaitan dengan sumber penerimaan tersebut.

Batas Akhir Relaksasi 30 September 2026

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa dua fasilitas dalam program memiliki tanggal mulai yang berbeda, meskipun sama-sama berakhir pada 30 September 2026.

Pembebasan sanksi bunga dan/atau denda atas pajak daerah berlaku sejak 18 Agustus hingga 30 September 2026. Sementara diskon BPHTB sebesar 50% untuk waris dan 20% untuk selain waris berlaku mulai 26 Agustus hingga 30 September 2026.

Penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui sistem pembayaran pajak. Untuk masyarakat yang melakukan balik nama tanah dan bangunan, Pemkab juga menyediakan kesempatan mengikuti undian empat unit sepeda motor dengan pemenang diumumkan pada 31 Agustus.

“Jadi ini relaksasi fiskal yang bisa kita berikan sebagai wujud mensyukuri Hari Jadi ke-832 Trenggalek,” pungkas Mas Ipin.

Dua Fasilitas Pajak Berjalan hingga Akhir September

Secara keseluruhan, relaksasi pajak Trenggalek memberikan dua fasilitas utama kepada masyarakat.

Fasilitas pertama berupa pembebasan sanksi bunga dan denda untuk PBB-P2, pajak reklame, pajak air tanah, berbagai jenis PBJT, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Fasilitas kedua berupa diskon BPHTB sebesar 50% untuk perolehan hak karena waris dan 20% untuk selain waris.

Pemkab Trenggalek berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan pembayaran pajak daerah sekaligus menjadi bentuk relaksasi fiskal dalam peringatan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek.

Exit mobile version