BANDAR LAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung memperketat penagihan pajak reklame Bandar Lampung setelah mencatat ratusan wajib pajak masih memiliki tunggakan dengan nilai mencapai sekitar Rp4 miliar. Penagihan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian surat teguran hingga tindakan terhadap papan reklame apabila kewajiban tetap tidak diselesaikan.
Plt Kepala Bapenda Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan petugas akan terlebih dahulu menempuh mekanisme penagihan sesuai tahapan. Wajib pajak akan memperoleh surat teguran hingga tiga kali sebelum Bapenda memasang tanda peringatan pada reklame yang menunggak pajak.
“Jika teguran tiga ini tidak diindahkan juga, baru kami lakukan pemasangan stiker [tanda peringatan],” ujar Yusnadi, dikutip pada Minggu (23/8/2026).
Wajib Pajak Diberi Tiga Kali Teguran
Bapenda tidak langsung melakukan tindakan terhadap reklame ketika menemukan tunggakan pajak. Pemerintah kota terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya melalui mekanisme surat teguran.
Yusnadi menjelaskan teguran diberikan sebanyak tiga kali. Tahapan tersebut harus dilalui sebelum petugas mengambil tindakan lanjutan berupa pemasangan stiker atau spanduk tanda peringatan pada reklame.
Mekanisme bertahap tersebut menjadi bagian dari proses penagihan kepada wajib pajak. Pemerintah ingin memastikan wajib pajak telah memperoleh peringatan terlebih dahulu sebelum tindakan di lapangan dilakukan.
“Namanya wajib pajak harus diingatkan dulu, tidak boleh juga kita langsung pasang stiker tanpa ada mekanisme yang kita lalui,” kata Yusnadi.
Stiker Peringatan Tak Boleh Dilepas Sembarangan
Apabila tiga kali teguran tidak diindahkan, petugas Bapenda akan memasang stiker atau spanduk tanda peringatan pada reklame wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Tanda peringatan tersebut tidak boleh dilepas sembarangan oleh pemilik atau pengelola reklame. Yusnadi menegaskan hanya petugas Bapenda yang berhak melakukan pelepasan.
Stiker atau spanduk peringatan baru akan dilepas setelah wajib pajak melunasi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, pelunasan tunggakan menjadi syarat sebelum status penindakan terhadap reklame dihentikan.
Reklame Bisa Dicopot atau Dibongkar
Penindakan tidak berhenti pada pemasangan tanda peringatan. Jika wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah melalui tahapan tersebut, Bapenda menyiapkan tindakan yang lebih tegas.
Petugas dapat mencopot atau membongkar papan reklame milik wajib pajak yang terus menunggak. Langkah tersebut menjadi tahapan lanjutan apabila mekanisme teguran dan pemasangan stiker tidak mendorong penyelesaian kewajiban.
Dengan nilai tunggakan pajak reklame Bandar Lampung yang mencapai sekitar Rp4 miliar dan melibatkan ratusan wajib pajak, pemerintah kota kini mengintensifkan proses penagihan tersebut.
Pengawasan Tak Hanya Menyasar Pajak Reklame
Bapenda Bandar Lampung tidak hanya memperketat pengawasan terhadap pajak reklame. Penagihan dan pengawasan juga diintensifkan terhadap sejumlah sektor pajak daerah lainnya.
Di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk yang berkaitan dengan hotel, restoran, parkir, dan hiburan.
Pengawasan terhadap berbagai jenis pajak tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran dan pelaporan kewajiban daerah berjalan sebagaimana mestinya.
Pembayaran Pajak Daerah Dipantau Real Time
Selain penagihan langsung, Pemkot Bandar Lampung juga memanfaatkan sistem digital untuk melakukan pengawasan terhadap pembayaran pajak daerah.
Yusnadi mengatakan pembayaran pajak daerah kini dapat dilakukan secara online. Transaksi pembayaran tersebut sekaligus dapat dipantau oleh Bapenda secara real time.
Melalui pengawasan digital, pemerintah dapat melihat data transaksi pembayaran dan mendeteksi apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti.
Jika ditemukan perbedaan, Bapenda dapat menemui atau melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak maupun pelaku usaha yang bersangkutan.
“Kami mengawasi sistem pembayaran pajak online secara real time guna mencegah kebocoran PAD [pendapatan asli daerah],” tegas Yusnadi.
Digitalisasi Digunakan untuk Cegah Kebocoran PAD
Pengawasan pembayaran secara real time menjadi salah satu instrumen Bapenda untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah. Sistem digital memungkinkan petugas memantau pembayaran pajak tanpa hanya bergantung pada pemeriksaan secara manual.
Namun, pemantauan melalui sistem tetap dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung. Ketika terdapat perbedaan data, petugas dapat mendatangi wajib pajak atau pelaku usaha untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Pola tersebut berjalan bersamaan dengan penagihan terhadap wajib pajak yang telah memiliki tunggakan. Untuk pajak reklame, proses tetap dimulai dengan mekanisme tiga kali teguran sebelum tindakan berupa pemasangan tanda peringatan dilakukan.
Penagihan Rp4 Miliar Dilakukan Bertahap
Dengan ratusan wajib pajak reklame tercatat masih memiliki tunggakan sekitar Rp4 miliar, Bapenda Bandar Lampung akan melanjutkan penagihan secara bertahap.
Urutannya dimulai dari surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Apabila seluruh teguran tidak diindahkan, petugas dapat memasang stiker atau spanduk tanda peringatan pada reklame.
Tanda tersebut hanya dapat dilepas oleh petugas Bapenda setelah wajib pajak menyelesaikan kewajibannya. Jika wajib pajak tetap tidak patuh, penindakan dapat ditingkatkan hingga pencopotan atau pembongkaran papan reklame.
Selain menyelesaikan tunggakan pajak reklame Bandar Lampung, pemerintah kota juga memperkuat pengawasan terhadap PBB dan PBJT serta memanfaatkan sistem pembayaran digital secara real time untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah.
