JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi membuka program pemutihan pajak kendaraan Jambi mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 7,5%, sekaligus pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran PKB.
Program relaksasi tersebut diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemprov Jambi memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan.
Selain potongan atas pokok pajak tertentu, wajib pajak yang memenuhi ketentuan program dapat melunasi PKB tanpa harus membayar denda keterlambatan yang sebelumnya timbul.
“Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jambi memberikan relaksasi/pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak,” tulis keterangan resmi Pemprov Jambi, dikutip pada Rabu (26/8/2026).
Empat Jenis Keringanan Disiapkan
Selama periode pemutihan pajak kendaraan Jambi, pemerintah provinsi menyediakan empat bentuk keringanan bagi pemilik kendaraan.
Keringanan tersebut mencakup diskon pokok PKB berdasarkan jenis kendaraan, potongan BBNKB, serta pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB.
Besaran fasilitas yang diperoleh wajib pajak berbeda sesuai dengan jenis kendaraan dan kewajiban yang dibayarkan selama masa program.
Kendaraan Roda Empat Dapat Diskon PKB 2,5%
Keringanan pertama diberikan dalam bentuk diskon pokok PKB sebesar 2,5%.
Potongan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang memenuhi ketentuan program relaksasi.
Dengan fasilitas tersebut, pemilik kendaraan roda empat atau lebih dapat memperoleh pengurangan atas pokok PKB ketika melakukan pembayaran selama periode program berlangsung.
Motor dan Kendaraan Roda Tiga Dapat Diskon 5%
Keringanan kedua diberikan kepada kendaraan roda dua dan roda tiga.
Pemilik kendaraan dalam kategori tersebut memperoleh diskon pokok PKB sebesar 5%, lebih tinggi dibandingkan dengan diskon untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Potongan tersebut secara otomatis dapat dimanfaatkan sepanjang pembayaran dilakukan sesuai dengan periode dan ketentuan program.
BBNKB Mendapat Diskon hingga 7,5%
Selain PKB, Pemprov Jambi memberikan keringanan terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Diskon BBNKB diberikan sebesar 7,5%. Persentase tersebut menjadi potongan tertinggi dalam rangkaian fasilitas yang tersedia selama program berlangsung.
BBNKB merupakan pungutan yang berkaitan dengan penyerahan atau perubahan kepemilikan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.
Empat keringanan yang diberikan meliputi diskon PKB 2,5% untuk kendaraan roda empat atau lebih, diskon PKB 5% untuk roda dua dan tiga, diskon BBNKB 7,5%, serta pembayaran PKB masa pajak satu tahun tanpa denda.
Denda Keterlambatan PKB Juga Dihapus
Fasilitas keempat adalah pemutihan denda keterlambatan pembayaran PKB.
Dalam program tersebut, wajib pajak dapat membayar PKB untuk masa pajak satu tahun tanpa dikenai denda sesuai dengan ketentuan pemutihan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki keterlambatan pembayaran dapat menyelesaikan pokok kewajiban PKB tanpa harus menanggung tambahan denda yang masuk dalam cakupan program.
“Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan dan tanpa khawatir beban tunggakan sebelumnya,” kata Pemprov Jambi.
Relaksasi Berlaku Otomatis Saat Pembayaran
Seluruh pemilik kendaraan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan relaksasi tersebut secara otomatis ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Masyarakat tidak perlu melalui proses pengajuan terpisah untuk memperoleh fasilitas yang tersedia dalam program.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat terdekat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Jambi selama periode relaksasi masih berlaku.
Program Berakhir 30 September 2026
Pemprov Jambi mengingatkan bahwa program tersebut hanya berlangsung hingga 30 September 2026.
Karena memiliki batas waktu, masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan potongan dan pembebasan denda sebelum periode relaksasi berakhir.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat! Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dan selesaikan kewajiban pajak Anda,” imbau Pemprov Jambi.
Rincian Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi
Secara keseluruhan, program pemutihan pajak kendaraan Jambi berlangsung mulai 18 Agustus sampai dengan 30 September 2026.
Pemilik kendaraan roda empat atau lebih memperoleh diskon pokok PKB sebesar 2,5%, sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga memperoleh diskon sebesar 5%.
Untuk BBNKB, Pemprov Jambi memberikan diskon sebesar 7,5%. Sementara bagi wajib pajak yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB, program menyediakan fasilitas pembayaran masa pajak satu tahun tanpa denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara otomatis ketika masyarakat membayar pajak di Samsat terdekat di seluruh Provinsi Jambi selama masa program.
Pemprov Dorong Masyarakat Segera Melunasi Pajak
Program relaksasi tersebut diarahkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyelesaikan tunggakan dengan beban yang lebih ringan.
Pembebasan denda memungkinkan wajib pajak memusatkan pembayaran pada pokok PKB, sedangkan diskon yang diberikan terhadap PKB dan BBNKB memberikan tambahan keringanan selama periode program.
Dengan masa pelaksanaan yang terbatas, Pemprov Jambi meminta pemilik kendaraan tidak menunda pembayaran hingga program berakhir.
Kesempatan memperoleh pemutihan pajak kendaraan Jambi beserta diskon hingga 7,5% hanya tersedia sampai 30 September 2026.
