SKPPL Konsultan Pajak Wajib Dipenuhi Tiap Tahun

JAKARTASKPPL konsultan pajak wajib dipenuhi setiap tahun melalui kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL). Kewajiban tersebut berlaku bagi konsultan pajak sesuai tingkat sertifikatnya, dengan jumlah satuan kredit yang berbeda untuk Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, B, dan C.

Ketentuan mengenai kewajiban mengikuti PPL dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan atau SKPPL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mempertegas pelaksanaan kewajiban tersebut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.

“Konsultan pajak wajib:…c. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan,” bunyi Pasal 23 huruf c PMK 111/2014, dikutip pada Rabu (26/8/2026).

Kewajiban PPL Mulai Dihitung Tahun Berikutnya

Kewajiban mengikuti kegiatan PPL dan memenuhi SKPPL tidak langsung dihitung pada saat izin praktik konsultan pajak diterbitkan.

Penghitungan kewajiban tersebut dimulai sejak Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin praktik.

Artinya, setelah kewajiban PPL mulai berlaku, konsultan pajak harus mengumpulkan SKPPL melalui kegiatan pengembangan profesional yang memenuhi ketentuan.

Kegiatan PPL yang dapat diikuti konsultan pajak terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu PPL Terstruktur dan PPL Tidak Terstruktur.

Apa yang Dimaksud PPL Terstruktur?

PPL Terstruktur merupakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan konsultan pajak melalui kegiatan pembelajaran atau peningkatan kompetensi di bidang perpajakan.

Ruang lingkupnya mencakup konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan, kursus dalam bidang perpajakan, maupun kegiatan sejenis.

Selain kegiatan yang dilaksanakan secara langsung, PPL Terstruktur juga dapat berupa program PPL terstruktur jarak jauh yang memiliki sertifikat atau verified certificate.

Program jarak jauh tersebut harus diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak agar masuk dalam kategori kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan PPL.

PPL Tidak Terstruktur Berasal dari Kegiatan Organisasi

Berbeda dengan PPL Terstruktur, PPL Tidak Terstruktur berkaitan dengan partisipasi konsultan pajak dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.

Salah satu bentuknya adalah menjadi pengurus pada asosiasi konsultan pajak tempat konsultan bersangkutan berhimpun.

Kegiatan organisasi lain yang dapat masuk dalam PPL Tidak Terstruktur meliputi mengikuti kongres, kongres luar biasa, musyawarah kerja nasional, rapat koordinasi, rapat anggota, rapat pengurus pusat, rapat pengurus daerah, rapat pengurus cabang, maupun rapat lainnya dalam lingkungan asosiasi konsultan pajak.

Konsultan pajak yang mewakili asosiasinya dalam pertemuan dengan pihak lain berdasarkan penunjukan resmi juga dapat memperoleh penilaian PPL Tidak Terstruktur.

Menjadi Panitia hingga Narasumber Juga Termasuk PPL

Ruang lingkup PPL Tidak Terstruktur juga mencakup keterlibatan konsultan pajak sebagai anggota tim atau panitia yang bersifat ad hoc dalam kegiatan asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun.

Konsultan pajak yang menjadi pengajar, instruktur, atau narasumber di lingkungan asosiasi juga termasuk dalam kategori tersebut.

Ketentuan yang sama berlaku ketika konsultan pajak mendapat izin dari asosiasi tempatnya berhimpun untuk mengikuti kegiatan di luar asosiasi dengan materi yang mencakup bidang perpajakan.

Dengan demikian, pengembangan profesional tidak hanya diperoleh melalui seminar atau kursus, tetapi juga melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan profesi dan organisasi.

Menulis Artikel dan Buku Dapat Menjadi PPL

Kegiatan menulis juga masuk dalam ruang lingkup PPL Tidak Terstruktur sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Konsultan pajak dapat memperoleh penilaian dari kegiatan menulis artikel, makalah, atau buku yang materinya relevan dengan profesi konsultan pajak.

Karya tersebut harus membawa nama atau mendapat izin dari asosiasi konsultan pajak tempat konsultan bersangkutan berhimpun dan telah dipublikasikan.

Bobot nilai untuk masing-masing bentuk kegiatan PPL Tidak Terstruktur berbeda sesuai dengan jenis kegiatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PER-13/PJ/2015.

Sertifikat A Wajib Memenuhi 20 SKPPL

Jumlah SKPPL konsultan pajak yang harus dipenuhi setiap tahun berbeda berdasarkan tingkat Sertifikat Konsultan Pajak.

Konsultan pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai total 20 SKPPL setiap tahun.

Dari jumlah tersebut, paling rendah 16 SKPPL harus berasal dari PPL Terstruktur, sedangkan 4 SKPPL berasal dari PPL Tidak Terstruktur.

Konsultan pajak tingkat A wajib memenuhi 20 SKPPL, tingkat B sebanyak 40 SKPPL, sedangkan tingkat C wajib mencapai 60 SKPPL setiap tahun.

Sertifikat B Wajib Memenuhi 40 SKPPL

Bagi konsultan pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, jumlah kredit yang wajib dikumpulkan lebih tinggi.

Konsultan pajak tingkat B harus mencapai total 40 SKPPL setiap tahun.

Dari total tersebut, paling rendah 32 SKPPL merupakan PPL Terstruktur, sementara 8 SKPPL berasal dari PPL Tidak Terstruktur.

Sertifikat C Harus Mengumpulkan 60 SKPPL

Kewajiban tertinggi berlaku bagi konsultan pajak yang memegang Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C.

Mereka wajib mencapai total 60 SKPPL setiap tahun. Dari jumlah tersebut, paling rendah 48 SKPPL harus berasal dari PPL Terstruktur.

Sementara itu, sebanyak 12 SKPPL berasal dari kegiatan PPL Tidak Terstruktur.

Dengan demikian, semakin tinggi tingkat sertifikat konsultan pajak, semakin besar pula jumlah SKPPL yang wajib dipenuhi setiap tahun.

Setiap 50 Menit PPL Terstruktur Bernilai 1 SKPPL

DJP juga mengatur mekanisme penghitungan angka penilaian kegiatan PPL melalui PER-13/PJ/2015.

Berdasarkan Pasal 13 PER-13/PJ/2015, kegiatan PPL Terstruktur yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak tempat konsultan bersangkutan berhimpun dihitung sebesar 1 SKPPL untuk setiap 50 menit kegiatan.

Dengan mekanisme tersebut, durasi kegiatan menjadi salah satu dasar penghitungan kredit yang diperoleh konsultan pajak dari PPL Terstruktur.

PPL dari Pihak Lain Bisa Disetarakan

Konsultan pajak juga dapat mengikuti PPL yang diselenggarakan oleh pihak selain asosiasi konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhimpun.

Dalam kondisi tersebut, konsultan dapat mengajukan penyetaraan jumlah SKPPL kepada asosiasi konsultan pajak tempatnya menjadi anggota.

Namun, SKPPL Terstruktur dari kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lain diperhitungkan paling banyak 30% dari total nilai SKPPL yang wajib dipenuhi oleh konsultan pajak.

Sementara itu, penilaian kegiatan PPL Tidak Terstruktur memiliki bobot yang bervariasi berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PER-13/PJ/2015.

Bobot Kredit Ditetapkan Asosiasi Konsultan Pajak

Bobot kredit berbagai bentuk kegiatan PPL ditetapkan oleh asosiasi konsultan pajak.

Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan pedoman dan tata cara yang ditentukan oleh Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

SKPPL sendiri merupakan angka penilaian yang diberikan terhadap setiap jenis PPL Terstruktur dan/atau PPL Tidak Terstruktur yang diikuti konsultan pajak.

Artinya, kegiatan profesional yang diikuti konsultan akan dikonversikan menjadi satuan kredit sebagai dasar untuk menilai pemenuhan kewajiban PPL tahunan.

Kegiatan PPL Harus Dilaporkan Setiap Tahun

Kewajiban konsultan pajak tidak berhenti setelah mengikuti kegiatan dan mengumpulkan kredit.

Konsultan pajak juga harus melaporkan kegiatan PPL yang telah diikutinya selama satu tahun kepada pengurus pusat asosiasi konsultan pajak tempat yang bersangkutan berhimpun.

Berdasarkan laporan tersebut, asosiasi konsultan pajak akan menerbitkan daftar realisasi kegiatan PPL untuk masing-masing konsultan pajak yang menjadi anggota asosiasi.

Daftar realisasi kegiatan PPL tersebut dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran VIII PER-13/PJ/2015.

Pemenuhan PPL tidak hanya dilakukan dengan mengikuti kegiatan. Konsultan pajak juga harus melaporkan kegiatan PPL selama satu tahun kepada pengurus pusat asosiasi tempatnya berhimpun.

SKPPL Menjadi Kewajiban Sesuai Tingkat Sertifikat

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa PPL menjadi kewajiban berkelanjutan bagi konsultan pajak setelah izin praktiknya diterbitkan dan kewajiban mulai dihitung pada Januari tahun berikutnya.

Konsultan tingkat A wajib memperoleh 20 SKPPL dengan komposisi paling rendah 16 SKPPL Terstruktur dan 4 SKPPL Tidak Terstruktur. Tingkat B wajib memperoleh 40 SKPPL yang terdiri atas paling rendah 32 SKPPL Terstruktur dan 8 SKPPL Tidak Terstruktur.

Sementara itu, konsultan tingkat C wajib memenuhi 60 SKPPL, dengan paling rendah 48 SKPPL Terstruktur dan 12 SKPPL Tidak Terstruktur.

Melalui pemenuhan SKPPL konsultan pajak, kegiatan profesional yang diikuti sepanjang tahun dicatat dan dilaporkan melalui asosiasi konsultan pajak tempat konsultan bersangkutan berhimpun.

Exit mobile version