website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Sah! Dewan Konstitusi Prancis Validasi Pajak Pengurangan Modal atas Pembatalan Saham

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 6, 2026
in Internasional
0 0
0
Sah! Dewan Konstitusi Prancis Validasi Pajak Pengurangan Modal atas Pembatalan Saham
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PARIS – Lanskap perpajakan korporasi di kawasan Eropa kembali menemui babak baru. Dewan Konstitusi Prancis secara resmi telah menerbitkan Keputusan Nomor 2026-1189 QPC pada tanggal 27 Maret 2026, yang secara definitif memvalidasi penerapan pajak atas pengurangan modal akibat pembatalan saham yang diawali oleh aksi pembelian kembali saham perusahaannya sendiri (buyback).

Kebijakan fiskal yang sejatinya telah diperkenalkan melalui Undang-Undang Keuangan (Finance Act) untuk tahun anggaran 2025 ini sempat memicu dinamika di kalangan entitas bisnis. Banyak korporasi besar mempertanyakan landasan perhitungan dan keadilan dari skema pemungutan pajak tersebut. Namun, dengan adanya putusan dari otoritas konstitusional tertinggi di Prancis ini, legalitas aturan tersebut kini berdiri di atas fondasi hukum yang tak lagi bisa diperdebatkan.

Baca Juga: Aturan Baru Pajak Korporasi: Turki Matangkan Draf Panduan Pajak Minimum Domestik

Dalam pertimbangan hukumnya yang sangat komprehensif, majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa pihak lembaga legislatif memiliki kewenangan penuh dan mutlak untuk merumuskan serta mendefinisikan dasar pengenaan pajak (tax base). Definisi tersebut secara sah dapat mengacu pada nominal atau besaran angka dari pengurangan modal itu sendiri.

“Legislatif dapat secara sah mendefinisikan basis pajak dengan merujuk pada jumlah pengurangan modal dan proporsi premi terkait modal, tanpa harus mengaitkannya dengan harga yang dibayarkan untuk saham tersebut.”

— Putusan Dewan Konstitusi Prancis (2026-1189 QPC)

Hal yang menjadi penekanan penting dari putusan ini adalah bahwa negara tidak diwajibkan untuk mengaitkan perhitungan beban pajak tersebut dengan harga aktual yang dibayarkan oleh perusahaan saat melakukan pembelian kembali saham. Penegasan metode penghitungan proporsional ini memutus segala celah perencanaan pajak agresif yang selama ini kerap dieksploitasi melalui manipulasi harga buyback.

Baca Juga: Pajak Baju Bekas 30 Persen, RUU Pajak Baru Uganda Resmi Diusulkan

Lebih lanjut, pengadilan konstitusi tingkat tinggi tersebut menyimpulkan secara meyakinkan bahwa mekanisme perpajakan yang dirancang dalam kerangka UU Keuangan 2025 tersebut sama sekali tidak mencederai nilai-nilai fundamental konstitusi. Aturan ini dinilai sejalan dan tidak melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum, maupun prinsip keadilan dalam menanggung beban pendanaan publik (equality before public charges).

Proporsionalitas Skala Bisnis: Metode pengenaan pajak atas pembatalan saham ini dinilai sangat rasional karena secara akurat mencerminkan sifat, kapasitas, dan skala transaksi riil yang memang dominan dilakukan oleh korporasi berskala masif.

Pada akhirnya, konfirmasi yudisial atas kebijakan fiskal di Prancis ini diprediksi akan menjadi barometer baru bagi tata kelola pajak internasional. Pemerintah Prancis membuktikan komitmennya dalam menyisir potensi penerimaan pajak dari aktivitas restrukturisasi modal korporasi-korporasi raksasa yang selama ini beroperasi dengan tingkat fleksibilitas finansial yang amat tinggi.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Dewan Konstitusi Republik Prancis
  • Otoritas Pajak Nasional Prancis (Direction Générale des Finances Publiques)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version