KAMPALA – Pemerintah Uganda secara resmi telah mengajukan serangkaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak baru untuk Tahun Anggaran 2026/2027. Perombakan radikal ini menargetkan berbagai sektor strategis, mulai dari pengenaan pajak lingkungan sebesar 30 persen untuk impor pakaian bekas, hingga perluasan pajak penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Draf legislasi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Negara Urusan Keuangan, Perencanaan, dan Pembangunan Ekonomi, Henry Musasizi, dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua Parlemen Anita Annet Among. Langkah agresif ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan neraca penerimaan negara sekaligus meredam dampak negatif dari impor barang konsumsi terhadap industri lokal dan kelestarian lingkungan.
Salah satu poin paling krusial tertuang dalam RUU (Amandemen) Perdagangan Luar Negeri 2026, yang memuat usulan pungutan lingkungan sebesar 30 persen dari nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) untuk pakaian bekas impor. Kebijakan ini merespons krisis manajemen limbah, mengingat sebagian besar garmen bekas yang diimpor sering kali berakhir di tempat pembuangan sampah tak lama setelah memasuki pasar domestik.
“Pungutan sebesar 30 persen untuk pakaian bekas ini dimaksudkan untuk memitigasi degradasi lingkungan, sembari secara simultan mendorong kebangkitan produksi dalam negeri.”
— Matia Kasaija, Menteri Keuangan & Perencanaan Uganda
Di sisi lain, untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan esensial, pemerintah membebaskan impor vaksin, obat-obatan, pasokan medis, serta pestisida pertanian dari pungutan infrastruktur maupun biaya deklarasi impor.
Kenaikan Cukai Alkohol hingga Material Konstruksi
Tidak hanya menyasar isu lingkungan, RUU (Amandemen) Cukai 2026 turut melakukan penyesuaian tarif secara masif. Produk minuman keras impor dengan kadar alkohol di bawah 80 persen akan dikenakan cukai sebesar 80 persen, atau 3.500 Shilling per liter (mana yang lebih tinggi). Sementara itu, sektor konstruksi juga terdampak dengan usulan cukai tetap senilai 1.000 Shilling per 50 kilogram untuk produk semen, perekat, dan kapur.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan proteksionis pada sektor manufaktur cat. Cat dan pernis produksi lokal hanya dikenakan cukai 3 persen (atau 50 Shilling per liter), sedangkan produk impor dipukul dengan tarif yang jauh lebih tinggi, yakni 10 persen (atau 2.000 Shilling per liter). Lebih jauh, komoditas rumah tangga seperti lemak nabati (cooking fat) juga tak luput dari cukai sebesar 500 Shilling per kilogram.
Bidik Sektor Digital dan Hiburan: RUU ini juga melebarkan jaring pajaknya ke ekosistem ekonomi digital, dengan memotong 10 persen komisi dari layanan telekomunikasi, termasuk agen mobile money.
Perluasan Withholding Tax dan Pajak Orang Kaya
Melalui RUU (Amandemen) Pajak Penghasilan 2026, otoritas merancang skema Pemotongan Pajak (Withholding Tax/WHT) yang sangat terarah. Perusahaan residen kini wajib memotong pajak 5 persen atas bunga yang dibayarkan kepada lembaga keuangan non-residen, demi memperkuat kepatuhan transaksi finansial lintas batas.
Industri hiburan dan perjudian pun tak luput dari bidikan. WHT sebesar 15 persen akan dikenakan secara tegas pada kemenangan bersih (net winnings) dari aktivitas taruhan dan perjudian. Sementara itu, pembayaran kepada pekerja seni dan penghibur publik akan dipotong pajak sebesar 6 persen untuk memformalkan sektor industri kreatif yang selama ini banyak beroperasi di zona abu-abu.
Sebagai langkah pamungkas untuk menciptakan keadilan vertikal, pemerintah mengusulkan pungutan tambahan (surtax). Bagi para individu berpenghasilan super tinggi—dengan pendapatan tahunan melebihi 120 juta Shilling—akan dikenakan pajak tambahan sebesar 10 persen. Manuver fiskal ini menandai babak baru bagi otoritas pajak Uganda dalam mengejar target penerimaan negara demi menambal defisit anggaran di tahun mendatang.














