website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak Baju Bekas 30 Persen, RUU Pajak Baru Uganda Resmi Diusulkan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 5, 2026
in Internasional
0 0
0
Pajak Baju Bekas 30 Persen, RUU Pajak Baru Uganda Resmi Diusulkan
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAMPALA – Pemerintah Uganda secara resmi telah mengajukan serangkaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak baru untuk Tahun Anggaran 2026/2027. Perombakan radikal ini menargetkan berbagai sektor strategis, mulai dari pengenaan pajak lingkungan sebesar 30 persen untuk impor pakaian bekas, hingga perluasan pajak penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Draf legislasi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Negara Urusan Keuangan, Perencanaan, dan Pembangunan Ekonomi, Henry Musasizi, dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua Parlemen Anita Annet Among. Langkah agresif ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan neraca penerimaan negara sekaligus meredam dampak negatif dari impor barang konsumsi terhadap industri lokal dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Sahkan UU Baru, Angola Siapkan Ekosistem Hukum dan Iklim Pajak Ramah Startup

Salah satu poin paling krusial tertuang dalam RUU (Amandemen) Perdagangan Luar Negeri 2026, yang memuat usulan pungutan lingkungan sebesar 30 persen dari nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF) untuk pakaian bekas impor. Kebijakan ini merespons krisis manajemen limbah, mengingat sebagian besar garmen bekas yang diimpor sering kali berakhir di tempat pembuangan sampah tak lama setelah memasuki pasar domestik.

“Pungutan sebesar 30 persen untuk pakaian bekas ini dimaksudkan untuk memitigasi degradasi lingkungan, sembari secara simultan mendorong kebangkitan produksi dalam negeri.”

— Matia Kasaija, Menteri Keuangan & Perencanaan Uganda

Di sisi lain, untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan esensial, pemerintah membebaskan impor vaksin, obat-obatan, pasokan medis, serta pestisida pertanian dari pungutan infrastruktur maupun biaya deklarasi impor.

Baca Juga: Pajak Daerah Sussex & Surrey Naik Maksimal, Badenoch Tetap Bela Janji Konservatif

Kenaikan Cukai Alkohol hingga Material Konstruksi

Tidak hanya menyasar isu lingkungan, RUU (Amandemen) Cukai 2026 turut melakukan penyesuaian tarif secara masif. Produk minuman keras impor dengan kadar alkohol di bawah 80 persen akan dikenakan cukai sebesar 80 persen, atau 3.500 Shilling per liter (mana yang lebih tinggi). Sementara itu, sektor konstruksi juga terdampak dengan usulan cukai tetap senilai 1.000 Shilling per 50 kilogram untuk produk semen, perekat, dan kapur.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan proteksionis pada sektor manufaktur cat. Cat dan pernis produksi lokal hanya dikenakan cukai 3 persen (atau 50 Shilling per liter), sedangkan produk impor dipukul dengan tarif yang jauh lebih tinggi, yakni 10 persen (atau 2.000 Shilling per liter). Lebih jauh, komoditas rumah tangga seperti lemak nabati (cooking fat) juga tak luput dari cukai sebesar 500 Shilling per kilogram.

Bidik Sektor Digital dan Hiburan: RUU ini juga melebarkan jaring pajaknya ke ekosistem ekonomi digital, dengan memotong 10 persen komisi dari layanan telekomunikasi, termasuk agen mobile money.

Baca Juga: Polemik Pendanaan DSA: Nigel Farage Khawatir Pembayar Pajak Doncaster Terbebani

Perluasan Withholding Tax dan Pajak Orang Kaya

Melalui RUU (Amandemen) Pajak Penghasilan 2026, otoritas merancang skema Pemotongan Pajak (Withholding Tax/WHT) yang sangat terarah. Perusahaan residen kini wajib memotong pajak 5 persen atas bunga yang dibayarkan kepada lembaga keuangan non-residen, demi memperkuat kepatuhan transaksi finansial lintas batas.

Industri hiburan dan perjudian pun tak luput dari bidikan. WHT sebesar 15 persen akan dikenakan secara tegas pada kemenangan bersih (net winnings) dari aktivitas taruhan dan perjudian. Sementara itu, pembayaran kepada pekerja seni dan penghibur publik akan dipotong pajak sebesar 6 persen untuk memformalkan sektor industri kreatif yang selama ini banyak beroperasi di zona abu-abu.

Sebagai langkah pamungkas untuk menciptakan keadilan vertikal, pemerintah mengusulkan pungutan tambahan (surtax). Bagi para individu berpenghasilan super tinggi—dengan pendapatan tahunan melebihi 120 juta Shilling—akan dikenakan pajak tambahan sebesar 10 persen. Manuver fiskal ini menandai babak baru bagi otoritas pajak Uganda dalam mengejar target penerimaan negara demi menambal defisit anggaran di tahun mendatang.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan, Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Uganda
  • Situs Resmi Parlemen Republik Uganda
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version