website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 7 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Aturan Baru Pajak Korporasi: Turki Matangkan Draf Panduan Pajak Minimum Domestik

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 6, 2026
in Internasional
0 0
0
Aturan Baru Pajak Korporasi: Turki Matangkan Draf Panduan Pajak Minimum Domestik
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ANKARA – Otoritas pajak Turki mengambil langkah progresif dalam menyesuaikan sistem fiskalnya dengan standar internasional. Saat ini, draf panduan terbaru terkait Pajak Pendapatan Korporasi Minimum Domestik (Domestic Minimum Corporate Income Tax/DMCIT), aturan pengecualian dana investasi, hingga wacana pemberlakuan kembali periode pajak sementara keempat sedang memasuki tahap konsultasi publik.

Baca Juga: Pajak Baju Bekas 30 Persen, RUU Pajak Baru Uganda Resmi Diusulkan

Langkah ini menandakan keseriusan Turki dalam menata ulang administrasi perpajakan bagi entitas bisnis berskala besar. Melalui pelepasan draf panduan tersebut, para pemangku kepentingan dan korporasi diberikan kesempatan untuk membedah sekaligus memberikan masukan sebelum regulasi resmi diundangkan. Aturan ini sangat dinanti karena akan berdampak langsung pada kelangsungan skema investasi dan postur beban pajak perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Perilisan draf dan panduan implementasi ini menjadi fase krusial bagi administrasi pajak untuk merumuskan kerangka kepatuhan yang adil terkait penerapan Pajak Minimum Global.”

— Administrasi Pendapatan Turki (GİB)

Di samping draf konsultasi domestik, administrasi pajak Turki secara bersamaan juga telah meluncurkan panduan implementasi teknis beserta formulir resmi yang mengikat dalam kerangka kepatuhan Pajak Minimum Global (Global Minimum Top-up Tax/GMT). Kehadiran panduan teknis ini berfungsi sebagai navigasi bagi perusahaan asing maupun lokal berskala jumbo dalam memenuhi kewajiban fiskal terbarunya.

Baca Juga: Sahkan UU Baru, Angola Siapkan Ekosistem Hukum dan Iklim Pajak Ramah Startup

Panduan penerapan tersebut secara komprehensif mengatur tata cara prosedur pendaftaran hingga merinci struktur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang wajib digunakan. Sasaran utamanya adalah grup Perusahaan Multinasional (Multinational Enterprise/MNE) yang masuk dalam in-scope (cakupan) pilar pajak global.

Penerapan rezim pajak minimum Turki ini sejalan dengan komitmen internasional untuk memastikan bahwa perusahaan raksasa multinasional selalu membayar bagian pajak yang adil dan proporsional di mana pun mereka mendulang laba. Dengan terbukanya ruang konsultasi draf ini, otoritas berharap dapat meminimalisasi potensi sengketa perpajakan sekaligus memastikan kelancaran transisi menuju rezim kepatuhan pajak yang lebih transparan dan modern.

Sumber Terkait:

  • Administrasi Pendapatan Turki (Gelir İdaresi Başkanlığı)
  • Kementerian Keuangan dan Perbendaharaan Republik Turki
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Recent News

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

Optimisme Menkeu: Penerimaan Pajak Berpotensi Tumbuh Lebih Tinggi

May 7, 2026
Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

Defisit APBN Kuartal I/2026 Tembus Rp240 Triliun, Menkeu: Tetap Terjaga

May 7, 2026
Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

Aturan Baru Pajak 2026: Kamerun Wajibkan Sistem E-Invoicing secara Real-Time

May 7, 2026
Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

Inovasi Buleleng: Bayar Pajak PBB Bisa Pakai Sampah Plastik

May 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version