website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 19, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan terus memperluas jaringan integrasi data perpajakan nasional guna mengoptimalkan penerimaan negara dan menutup celah penghindaran pajak. Berdasarkan regulasi terbaru, seluruh pemerintah daerah provinsi di Indonesia kini mengemban kewajiban hukum untuk melakukan penyerahan data ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) secara berkala.

Kebijakan fiskal terintegrasi ini secara resmi disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026). Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah provinsi ditetapkan sebagai salah satu Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang wajib menyetorkan data ekosistem ekonomi daerahnya ke pusat.

Baca Juga: Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

Rincian Data Kendaraan dan Alat Berat yang Dilaporkan

Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, salah satu pos data utama yang wajib disampaikan oleh pemerintah provinsi berkaitan erat dengan sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rincian data PKB yang dimaksud mencakup informasi detail seperti nomor polisi, nama dan alamat lengkap pemilik, tahun pembuatan, merek, tipe, hingga Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Tidak hanya kendaraan umum, pemerintah provinsi juga diwajibkan menyerahkan data terkait Pajak Alat Berat. Data komoditas ini meliputi identitas lengkap pemilik seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis alat berat yang dioperasikan, nilai jual, tarif pajak, jumlah pajak, serta tahun pajaknya.

Sesuai ketentuan PMK 8/2026, pemerintah daerah seluruh provinsi secara spesifik terdaftar sebagai entitas ILAP yang wajib memberikan laporan berkala elektronik kepada DJP.

Pengawasan Sektor Pertambangan dan Linimasa Batas Waktu

Sektor komoditas pertambangan juga menjadi salah satu fokus utama dalam pengawasan data perpajakan ini. Pemprov wajib menyampaikan informasi mengenai Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) pertambangan di wilayahnya. Rincian data mencakup nama perusahaan atau perorangan, nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP), jenis komoditas, lokasi, luas wilayah, hingga jumlah dan nilai penjualan domestik.

Baca Juga: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Importasi Barang DJBC

Selain pajak kendaraan dan tambang, pemprov wajib melaporkan seluruh perizinan usaha dan pelaporan perkembangan usaha di sektor tertentu sesuai potensi daerahnya. Mekanisme pelaksanaan penyerahan data ke DJP wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem online demi mengintegrasikan data pusat dan daerah secara akurat.

Jadwal penyerahan berkas data tahunan ini ditetapkan dengan batas waktu yang berbeda tergantung jenis datanya. Data Pajak Kendaraan Bermotor wajib dilaporkan paling lambat bulan Maret, Pajak Alat Berat pada bulan April, RKAB Pertambangan pada bulan Mei, dan data perizinan usaha lainnya pada bulan Juni tahun berikutnya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

June 19, 2026
Menkeu Lakukan Mutasi Pegawai DJA ke DJP Demi Efisiensi

Menkeu Lakukan Mutasi Pegawai DJA ke DJP Demi Efisiensi

June 19, 2026
Kaji Pajak Ekspor Nikel, Pemerintah Siapkan Regulasi

Kaji Pajak Ekspor Nikel, Pemerintah Siapkan Regulasi

June 19, 2026
DJBC Usut Potensi Pidana Pajak Kapal Wisata Asing

DJBC Usut Potensi Pidana Pajak Kapal Wisata Asing

June 19, 2026

Recent News

Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

Pemprov Wajib Lakukan Penyerahan Data ke DJP

June 19, 2026
Menkeu Lakukan Mutasi Pegawai DJA ke DJP Demi Efisiensi

Menkeu Lakukan Mutasi Pegawai DJA ke DJP Demi Efisiensi

June 19, 2026
Kaji Pajak Ekspor Nikel, Pemerintah Siapkan Regulasi

Kaji Pajak Ekspor Nikel, Pemerintah Siapkan Regulasi

June 19, 2026
DJBC Usut Potensi Pidana Pajak Kapal Wisata Asing

DJBC Usut Potensi Pidana Pajak Kapal Wisata Asing

June 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version