Sah! Dewan Konstitusi Prancis Validasi Pajak Pengurangan Modal atas Pembatalan Saham

PARIS – Lanskap perpajakan korporasi di kawasan Eropa kembali menemui babak baru. Dewan Konstitusi Prancis secara resmi telah menerbitkan Keputusan Nomor 2026-1189 QPC pada tanggal 27 Maret 2026, yang secara definitif memvalidasi penerapan pajak atas pengurangan modal akibat pembatalan saham yang diawali oleh aksi pembelian kembali saham perusahaannya sendiri (buyback).

Kebijakan fiskal yang sejatinya telah diperkenalkan melalui Undang-Undang Keuangan (Finance Act) untuk tahun anggaran 2025 ini sempat memicu dinamika di kalangan entitas bisnis. Banyak korporasi besar mempertanyakan landasan perhitungan dan keadilan dari skema pemungutan pajak tersebut. Namun, dengan adanya putusan dari otoritas konstitusional tertinggi di Prancis ini, legalitas aturan tersebut kini berdiri di atas fondasi hukum yang tak lagi bisa diperdebatkan.

Dalam pertimbangan hukumnya yang sangat komprehensif, majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa pihak lembaga legislatif memiliki kewenangan penuh dan mutlak untuk merumuskan serta mendefinisikan dasar pengenaan pajak (tax base). Definisi tersebut secara sah dapat mengacu pada nominal atau besaran angka dari pengurangan modal itu sendiri.

“Legislatif dapat secara sah mendefinisikan basis pajak dengan merujuk pada jumlah pengurangan modal dan proporsi premi terkait modal, tanpa harus mengaitkannya dengan harga yang dibayarkan untuk saham tersebut.”

Putusan Dewan Konstitusi Prancis (2026-1189 QPC)

Hal yang menjadi penekanan penting dari putusan ini adalah bahwa negara tidak diwajibkan untuk mengaitkan perhitungan beban pajak tersebut dengan harga aktual yang dibayarkan oleh perusahaan saat melakukan pembelian kembali saham. Penegasan metode penghitungan proporsional ini memutus segala celah perencanaan pajak agresif yang selama ini kerap dieksploitasi melalui manipulasi harga buyback.

Lebih lanjut, pengadilan konstitusi tingkat tinggi tersebut menyimpulkan secara meyakinkan bahwa mekanisme perpajakan yang dirancang dalam kerangka UU Keuangan 2025 tersebut sama sekali tidak mencederai nilai-nilai fundamental konstitusi. Aturan ini dinilai sejalan dan tidak melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum, maupun prinsip keadilan dalam menanggung beban pendanaan publik (equality before public charges).

Proporsionalitas Skala Bisnis: Metode pengenaan pajak atas pembatalan saham ini dinilai sangat rasional karena secara akurat mencerminkan sifat, kapasitas, dan skala transaksi riil yang memang dominan dilakukan oleh korporasi berskala masif.

Pada akhirnya, konfirmasi yudisial atas kebijakan fiskal di Prancis ini diprediksi akan menjadi barometer baru bagi tata kelola pajak internasional. Pemerintah Prancis membuktikan komitmennya dalam menyisir potensi penerimaan pajak dari aktivitas restrukturisasi modal korporasi-korporasi raksasa yang selama ini beroperasi dengan tingkat fleksibilitas finansial yang amat tinggi.

Exit mobile version