website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 10 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Prabowo Targetkan Rasio Pajak Indonesia Naik via Digitalisasi
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas eksekutif terus merumuskan langkah taktis guna memperkuat kemandirian finansial negara di tengah tantangan dinamika global. Dalam forum Presiden Prabowo Menjawab, Kepala Negara memaparkan strategi komprehensif untuk mendongkrak rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Buruto (PDB) melalui optimalisasi sistem digital serta tata kelola efisiensi anggaran secara nasional. Langkah ini menjadi fokus penting guna memastikan dukungan pendanaan program strategis Kabinet Merah Putih di masa mendatang tetap berjalan efektif.

Isu krusial mengenai kapasitas fiskal ini mengemuka setelah mendapat perhatian serius dari sejumlah pakar ekonomi nasional. Mantan Menteri Keuangan periode 2013–2014, Muhammad Chatib Basri yang akrab disapa Dede Basri, menyampaikan kekhawatirannya mengenai kondisi fundamental pendapatan negara. Dede menyoroti angka porsi penerimaan riil tanah air yang saat ini dinilai masih berada di level yang sangat terbatas.

“Rasio pajak terhadap PDB Indonesia saat ini baru sekitar 9%, sementara kebutuhan pembiayaan program pemerintah cukup besar. Karena itu, pertanyaan yang muncul adalah sumber pendanaannya dari mana? Sebagaimana Bapak sampaikan sebelumnya, pembiayaan tersebut akan diupayakan melalui perbaikan dan efisiensi,” ujar Dede Basri dalam forum tersebut.

Baca Juga: Kaji Pajak Ekspor Nikel, Pemerintah Siapkan Regulasi

Peran GovTech dan Digitalisasi dalam Menekan Kebocoran

Menjawab pandangan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan manajemen efisiensi anggaran serta mengurangi kebocoran penerimaan negara secara masif. Salah satu pilar utamanya adalah dengan memangkas pos-pos pemborosan lewat pemanfaatan GovTech dan digitalisasi sistem administrasi. Penerapan teknologi terintegrasi ini diperkirakan mampu menekan tingkat kebocoran anggaran negara hingga menyentuh angka Rp240 triliun.

Langkah penertiban berbasis teknologi digital ini didukung penuh oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Berdasarkan laporan resmi dari DEN kepada Presiden, kalkulasi strategis menunjukkan adanya potensi perbaikan struktural yang signifikan pada sektor pendapatan. Perhitungan DEN menegaskan bahwa rasio pajak Indonesia dalam waktu dekat dapat meningkat sebesar 3,5% atau setingkat dengan pencapaian negara ASEAN lainnya.

Proyeksi Pertumbuhan Bulanan dan Realitas Restitusi

Optimisme pemerintah juga didorong oleh tren positif kinerja penerimaan pajak di awal tahun 2026. Prabowo membeberkan bahwa arus masuk perpajakan nasional mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 30% secara berturut-turut pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2026. Kepala Negara optimis jika rata-rata pertumbuhan bulanan ini konsisten terjaga, maka kapasitas fiskal akan menguat tajam.

“Apabila penerimaan pajak dapat tumbuh rata-rata 30% setiap bulan sepanjang tahun 2026, maka rasio pajak kita berpotensi meningkat dari sekitar 9% menjadi kisaran 12% hingga 13%,” ungkap Presiden Prabowo.

Baca Juga: DJBC Usut Potensi Pidana Pajak Kapal Wisata Asing

Meskipun target kenaikan tersebut tampak menjanjikan bagi kas negara, Dede Basri memberikan catatan penting yang perlu menjadi perhatian serius bagi tim ekonomi istana. Ia menekankan bahwa lonjakan kenaikan sebesar 30% tersebut masih bersifat kotor atau bruto (*gross*). Faktanya, sekitar 23% di antaranya merupakan komponen restitusi pajak yang cepat atau lambat harus dikembalikan oleh negara kepada wajib pajak.

Dengan memperhitungkan faktor pengembalian tersebut, pertumbuhan penerimaan pajak secara riil diperkirakan hanya berada di kisaran 7%. Menanggapi hal tersebut, Prabowo mengakui adanya faktor restitusi tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah akan terus menyusun strategi perhitungan ke depan. Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan sumber pendanaan lain di luar pajak agar pendanaan program strategis Kabinet Merah Putih di masa mendatang tetap efektif berjalan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Sumber Terkait:

  • Sekretariat Negara Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Recent News

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

Diskon PBB-P2 Sumenep hingga 95%, Berlaku Oktober

October 10, 2026
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 10, 2026
PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

PPh 21 DTP 2027 Sasar 7,5 Juta Pekerja Semua Sektor

October 10, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version