website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 6, 2026
in Nasional
0 0
0
RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Jepang menyepakati sedikitnya 10 nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan total nilai mencapai US$23,1 miliar atau sekitar Rp392,7 triliun.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara di tengah dinamika ekonomi global. Kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang investasi dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

“Pertemuan business-to-business dan pertukaran MoU ini merupakan langkah konkret menuju pembangunan kemitraan yang lebih kuat,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Cara Isi Omzet NPPN dengan Benar

Fokus Kerja Sama RI-Jepang di Tiga Sektor Strategis

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kerja sama Indonesia dan Jepang difokuskan pada tiga sektor utama. Ketiga sektor tersebut meliputi:

  • Transisi energi dan pertumbuhan ekonomi hijau
  • Transformasi industri dan hilirisasi sumber daya
  • Penguatan rantai pasok global

Ketiga fokus ini dinilai krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di kedua negara.

Dorong Kemitraan Lebih Inovatif dan Berkelanjutan

Airlangga berharap hubungan Indonesia dan Jepang tidak hanya terbatas pada perdagangan dan investasi. Ke depan, kerja sama diarahkan pada penciptaan inovasi dan solusi bersama yang mampu meningkatkan daya saing kedua negara. Dengan pendekatan ini, kemitraan RI-Jepang diharapkan mampu bertahan dalam jangka panjang dan memberikan manfaat luas bagi kawasan Indo-Pasifik.

Baca Juga: Cara Hapus NITKU Cabang Usaha

Pembaruan IJEPA Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Selain penandatanganan MoU, kedua negara juga memperbarui Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Perjanjian yang telah berlaku sejak 2008 ini kini disesuaikan agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi global saat ini. Pembaruan IJEPA bertujuan untuk:

  • Meningkatkan akses pasar
  • Memperluas kolaborasi ekonomi
  • Memodernisasi kerangka kerja sama bilateral

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi hubungan ekonomi antara Indonesia dan Jepang ke depan.

Nilai Kerja Sama Capai Rp392 Triliun

Total nilai kerja sama yang mencapai Rp392,7 triliun menunjukkan besarnya komitmen kedua negara dalam memperkuat kemitraan ekonomi. Investasi ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing industri nasional.

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax Kini Lebih Mudah

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Perekonomian
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version