JAKARTA – Pemerintah merombak ulang aturan pengembalian (restitusi) cukai lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2025. Regulasi ini menggantikan ketentuan lama, yakni PMK 113/2008, sekaligus mempertegas siapa saja pihak yang berhak menerima pengembalian cukai yang sudah telanjur dibayarkan.
Dalam PMK 113/2025, restitusi cukai didefinisikan sebagai pengembalian cukai yang telah dibayar. Pihak yang berhak, antara lain pengusaha pabrik, importir barang kena cukai (BKC), pengusaha tempat penyimpanan, atau pihak yang ditetapkan melalui putusan Pengadilan Pajak.
Aturan baru ini juga merinci kondisi-kondisi yang membuat restitusi bisa diberikan. Artinya, pengusaha cukai tidak bisa mengajukan pengembalian secara “umum”, melainkan harus memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan.
“Pengembalian cukai … diberikan setelah diperhitungkan dengan utang cukainya.”
— PMK 113/2025 (ketentuan restitusi cukai)
Tujuh Kondisi yang Membuka Peluang Restitusi
PMK 113/2025 memerinci ada 7 kondisi yang dapat membuat pengusaha cukai memperoleh pengembalian cukai. Berikut ringkasannya:
1) Kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan.
Misalnya terjadi kekeliruan hitung saat pelunasan cukai sehingga setoran lebih besar dari semestinya.
2) Barang kena cukai (BKC) diekspor.
Pengembalian dapat diberikan jika BKC yang telah dilunasi cukainya kemudian diekspor.
3) BKC yang dibuat di Indonesia diolah kembali di pabrik.
Kondisi ini berlaku ketika barang yang sudah dilunasi cukainya harus diproses ulang sesuai ketentuan.
4) BKC dimusnahkan.
Termasuk BKC yang dibuat di Indonesia, atau BKC yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean.
5) BKC mendapatkan pembebasan cukai.
Pembebasan cukai diberikan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai cukai, dan konsekuensinya dapat membuka ruang pengembalian cukai yang sudah dibayar.
6) Pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai.
Dalam kondisi tertentu, pita cukai yang rusak/tidak terpakai dapat dikembalikan sesuai persyaratan yang diatur.
7) Kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak.
Untuk kondisi ini, pelaksanaan restitusi mengikuti amar dan mekanisme sesuai putusan Pengadilan Pajak.
Ada Batas Waktu dan Syarat Pembukuan Setoran
PMK 113/2025 juga menegaskan, restitusi untuk kondisi pertama hingga keenam pada prinsipnya diberikan terhadap: (i) BKC yang pelunasan cukainya melalui pelekatan pita cukai, apabila pita cukai dipesan pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya; atau (ii) BKC yang pelunasan cukainya melalui pembayaran, apabila cukainya dibayar pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya.
Selain itu, pengembalian cukai diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan dokumen dasar pengembalian cukai dengan dua ketentuan penting. Pertama, setoran cukai yang diminta restitusi harus sudah dibukukan di kas negara. Kedua, permohonan tidak boleh melampaui jangka waktu 10 tahun sejak tanggal diterbitkannya dokumen dasar restitusi.
Catatan Praktis: Pastikan dokumen dasar restitusi lengkap dan cek tenggat 10 tahun—ini sering jadi titik krusial saat pengajuan.
Seluruh proses restitusi cukai kini juga diarahkan berjalan secara elektronik melalui sistem komputer pelayanan (SKP), sehingga pengusaha diharapkan menyiapkan administrasi dan dokumen pendukung secara rapi sejak awal agar proses pemeriksaan hingga pencairan tidak tersendat.
