website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi Cukai Kini Diatur Ulang: Ini 7 Kondisi yang Bikin Pengusaha Bisa Ajukan Pengembalian

Johannes Albert by Johannes Albert
January 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Restitusi Cukai Kini Diatur Ulang: Ini 7 Kondisi yang Bikin Pengusaha Bisa Ajukan Pengembalian
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah merombak ulang aturan pengembalian (restitusi) cukai lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2025. Regulasi ini menggantikan ketentuan lama, yakni PMK 113/2008, sekaligus mempertegas siapa saja pihak yang berhak menerima pengembalian cukai yang sudah telanjur dibayarkan.

Dalam PMK 113/2025, restitusi cukai didefinisikan sebagai pengembalian cukai yang telah dibayar. Pihak yang berhak, antara lain pengusaha pabrik, importir barang kena cukai (BKC), pengusaha tempat penyimpanan, atau pihak yang ditetapkan melalui putusan Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Awas Kurang Bayar, Pasutri Diimbau Gabung NPWP: Begini Cara Mudah di Coretax

Aturan baru ini juga merinci kondisi-kondisi yang membuat restitusi bisa diberikan. Artinya, pengusaha cukai tidak bisa mengajukan pengembalian secara “umum”, melainkan harus memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan.

“Pengembalian cukai … diberikan setelah diperhitungkan dengan utang cukainya.”

— PMK 113/2025 (ketentuan restitusi cukai)

Tujuh Kondisi yang Membuka Peluang Restitusi

PMK 113/2025 memerinci ada 7 kondisi yang dapat membuat pengusaha cukai memperoleh pengembalian cukai. Berikut ringkasannya:

1) Kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan.
Misalnya terjadi kekeliruan hitung saat pelunasan cukai sehingga setoran lebih besar dari semestinya.

2) Barang kena cukai (BKC) diekspor.
Pengembalian dapat diberikan jika BKC yang telah dilunasi cukainya kemudian diekspor.

3) BKC yang dibuat di Indonesia diolah kembali di pabrik.
Kondisi ini berlaku ketika barang yang sudah dilunasi cukainya harus diproses ulang sesuai ketentuan.

Baca Juga: TOK Side-by-Side System Berlaku, AS Bebas dari Aturan Pajak Global OECD?

4) BKC dimusnahkan.
Termasuk BKC yang dibuat di Indonesia, atau BKC yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean.

5) BKC mendapatkan pembebasan cukai.
Pembebasan cukai diberikan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai cukai, dan konsekuensinya dapat membuka ruang pengembalian cukai yang sudah dibayar.

6) Pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai.
Dalam kondisi tertentu, pita cukai yang rusak/tidak terpakai dapat dikembalikan sesuai persyaratan yang diatur.

7) Kelebihan pembayaran akibat putusan Pengadilan Pajak.
Untuk kondisi ini, pelaksanaan restitusi mengikuti amar dan mekanisme sesuai putusan Pengadilan Pajak.

Ada Batas Waktu dan Syarat Pembukuan Setoran

PMK 113/2025 juga menegaskan, restitusi untuk kondisi pertama hingga keenam pada prinsipnya diberikan terhadap: (i) BKC yang pelunasan cukainya melalui pelekatan pita cukai, apabila pita cukai dipesan pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya; atau (ii) BKC yang pelunasan cukainya melalui pembayaran, apabila cukainya dibayar pada tahun anggaran berjalan dan/atau satu tahun anggaran sebelumnya.

Baca Juga: Dapat “Surat Cinta” dari DJP? PMK 111/2025 Jamin Hak Jawab WP

Selain itu, pengembalian cukai diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan dokumen dasar pengembalian cukai dengan dua ketentuan penting. Pertama, setoran cukai yang diminta restitusi harus sudah dibukukan di kas negara. Kedua, permohonan tidak boleh melampaui jangka waktu 10 tahun sejak tanggal diterbitkannya dokumen dasar restitusi.

Catatan Praktis: Pastikan dokumen dasar restitusi lengkap dan cek tenggat 10 tahun—ini sering jadi titik krusial saat pengajuan.


Seluruh proses restitusi cukai kini juga diarahkan berjalan secara elektronik melalui sistem komputer pelayanan (SKP), sehingga pengusaha diharapkan menyiapkan administrasi dan dokumen pendukung secara rapi sejak awal agar proses pemeriksaan hingga pencairan tidak tersendat.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 113 Tahun 2025 (Pengembalian Cukai)
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 113/PMK.04/2008 (aturan sebelumnya)

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Aturan Baru Terbit: Wajib Pajak Tak Ber-NPWP Kini Bisa Langsung Dapat SP2DK

Aturan Baru Terbit: Wajib Pajak Tak Ber-NPWP Kini Bisa Langsung Dapat SP2DK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version