Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP? Jangan Panik, PMK 111/2025 Jamin Hak Jawab Wajib Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memberikan ruang yang lebih luas bagi wajib pajak untuk merespons surat imbauan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah menegaskan mekanisme hak jawab bagi wajib pajak yang menerima teguran atau imbauan terkait kepatuhan perpajakan.

Regulasi yang berlaku mulai tahun ini memungkinkan wajib pajak untuk tidak hanya sekadar membayar, tetapi juga memberikan klarifikasi jika data yang dimiliki otoritas pajak dinilai tidak sesuai. Tanggapan ini menjadi hak yang dilindungi undang-undang.

“Wajib pajak dapat memberikan tanggapan dengan memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan, sebagaimana tercantum dalam surat imbauan.”

Pasal 10 Ayat (1) PMK 111/2025

Tenggat Waktu 14 Hari

Namun, hak jawab ini dibatasi oleh waktu. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan paling lambat 14 hari setelah surat imbauan dianggap terkirim. Dalam era digitalisasi pajak (CoreTax), penetapan tanggal pengiriman menjadi sangat krusial.

Argo 14 hari tersebut dimulai berdasarkan peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu, antara lain:

  • Tanggal penerbitan surat di sistem CoreTax.
  • Tanggal pengiriman via email terdaftar.
  • Tanggal bukti kirim faksimile.
  • Tanggal stempel pos/ekspedisi.
  • Tanggal penyampaian langsung kepada wajib pajak atau wakilnya.

Surat imbauan ini biasanya diterbitkan DJP dalam rangka pengawasan formal, seperti kewajiban angsuran pajak tahun berjalan, pelaporan SPT, hingga kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Konsekuensi Jika Diabaikan

Setelah tanggapan masuk, DJP akan melakukan penelitian mendalam. Hasilnya bisa beragam: mulai dari undangan pembahasan (konseling), kunjungan lapangan (visit), hingga penutupan kasus jika penjelasan wajib pajak diterima.

Namun, wajib pajak perlu waspada. Jika imbauan tidak direspons atau penjelasan ditolak, DJP memiliki wewenang melakukan tindakan secara jabatan (ex officio). Tindak lanjut ini mencakup penetapan pajak secara jabatan, perubahan data, pencabutan status, hingga yang paling berat: pemblokiran layanan publik.

“Kegiatan penyampaian imbauan kepada wajib pajak diakhiri dengan penyampaian usulan tindak lanjut, antara lain… pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu.”

Sebagai informasi, PMK 111/2025 merinci 10 instrumen pengawasan pajak. Selain surat imbauan, DJP juga berwenang meminta penjelasan data (SP2DK), meminta dokumen Transfer Pricing (TP Doc), hingga melakukan pengumpulan data ekonomi berbasis kewilayahan.


Exit mobile version