Tok! ‘Side by Side System’ Berlaku, AS Bebas dari Aturan Pajak Global OECD

WASHINGTON D.C. – Babak baru dalam tata kelola pajak internasional resmi dimulai. Grup perusahaan multinasional yang berbasis di Amerika Serikat (AS) dipastikan terbebas dari jerat ketentuan pajak minimum global atau GloBE Rules. Kepastian ini diperoleh setelah negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati penerapan mekanisme Side-by-Side System.

Kesepakatan ini menjadi kemenangan strategis bagi Washington. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menegaskan bahwa penerapan sistem ini merupakan bukti keberhasilan pemerintah dalam mempertahankan kedaulatan pajaknya di kancah global. Langkah ini juga selaras dengan instruksi Presiden Donald Trump melalui executive order yang menolak pemberlakuan Pilar 2 OECD bagi AS.

“Side-by-side agreement mengakui kedaulatan pajak AS atas operasi perusahaan AS di seluruh dunia dan kedaulatan pajak negara lain atas aktivitas bisnis di dalam wilayah mereka sendiri.”

Scott Bessent, Menteri Keuangan AS

Mekanisme Safe Harbour: Tameng Baru AS

Dalam administrative guidance terbaru yang diterbitkan oleh OECD, mekanisme perlindungan bagi AS ini diimplementasikan melalui dua jalur safe harbour, yakni Side-by-Side Safe Harbour dan UPE Safe Harbour.

Secara teknis, melalui Side-by-Side Safe Harbour, pajak tambahan (top-up tax) untuk keperluan Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR) akan dianggap nol. Syaratnya, grup perusahaan multinasional tersebut harus memiliki entitas induk utama (UPE) yang berlokasi di yurisdiksi dengan sistem pajak yang memenuhi kriteria Qualified Side-by-Side Regime.

Sementara itu, UPE Safe Harbour menjamin bahwa pajak tambahan di yurisdiksi induk juga dianggap nol untuk keperluan UTPR, asalkan entitas konstituen berada di wilayah yang memiliki Qualified UPE Regime.

Kriteria Teknis dan Posisi Tarif AS

Agar sebuah negara diakui memiliki rezim yang memenuhi kualifikasi tersebut, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi. Yurisdiksi terkait harus menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan tarif minimal 20%, serta menerapkan pajak minimum domestik (QDMTT) atau pajak minimum alternatif perusahaan (CAMT) berbasis laporan keuangan dengan tarif 15%.

Saat ini, struktur perpajakan AS dinilai telah memenuhi kriteria tersebut. AS menerapkan Corporate Alternative Minimum Tax (CAMT) yang mewajibkan korporasi membayar pajak dengan tarif efektif minimal 15%. Dengan demikian, sistem Side-by-Side secara otomatis berlaku, memberikan “kekebalan” bagi raksasa multinasional yang bermarkas di Negeri Paman Sam.

Dampak Kebijakan: “Perjanjian ini mempertahankan kedaulatan AS serta melindungi pekerja dan pelaku usaha AS dari campur tangan ekstrateritorial.”

Ke depan, Bessent memastikan pemerintah AS akan terus menjalin komunikasi intensif dengan negara-negara mitra. Hal ini dilakukan untuk menjamin implementasi Side-by-Side System berjalan mulus demi terciptanya stabilitas dalam arsitektur pajak internasional, tanpa mengorbankan kepentingan domestik AS.


Exit mobile version