website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Restitusi Batu Bara Membengkak, Purbaya Soroti Kebijakan BKP di UU Cipta Kerja

Johannes Albert by Johannes Albert
December 9, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Siapkan Pengiriman SP2DK Besar-Besaran, WP Diminta Bersiap
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebijakan yang menjadikan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) sejak berlakunya UU Cipta Kerja. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, kebijakan tersebut justru memicu lonjakan restitusi PPN hingga Rp25 triliun dari para eksportir batu bara.

“Industri batu bara cukup canggih sehingga bisa melobi pemerintah dan DPR waktu itu. Mungkin pemerintah kurang berhitung,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).

Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja

Sebelum revisi UU PPN melalui UU Cipta Kerja, batu bara tergolong komoditas yang dikecualikan dari PPN. Artinya, pajak masukan atas kegiatan terkait batu bara tidak dapat dikreditkan.

Setelah batu bara resmi menjadi BKP, ekspor batu bara dikenai PPN 0%, namun pajak masukan yang terkait kegiatan ekspor dapat dikreditkan. Dampaknya, eksportir mengajukan restitusi dalam jumlah besar ketika pajak masukan lebih tinggi dibanding pajak keluaran.

Baca Juga: OECD Sebut Tarif PPh Badan Global Mulai Stabil di Angka 21%

Dua Skema Restitusi yang Bisa Diajukan

Purbaya menjelaskan ada dua skema restitusi bagi eksportir batu bara:

  • Restitusi berdasarkan pemeriksaan pada akhir tahun buku
  • Restitusi dipercepat pada setiap masa pajak

Restitusi dipercepat dapat diajukan oleh:

  • Wajib pajak kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP)
  • Wajib pajak persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP)
  • PKP berisiko rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN)

Baca Juga: OECD: Tax Ratio Rendah Bisa Hambat Pendanaan MBG dan Program Prioritas

Pemerintah Kini Balik Arah: Bea Keluar Batu Bara Mulai Tahun Depan

Tingginya restitusi membuat penerimaan negara dari sektor batu bara menjadi negatif. Karena itu, pemerintah berencana menerapkan bea keluar batu bara mulai tahun depan untuk menutup defisit APBN 2026.

“Net income kita bukan positif, malah negatif. Seperti pemerintah memberikan subsidi ke industri yang sudah untung banyak,” tegas Purbaya.

Baca Juga: Gencarkan Aktivasi Coretax, Polisi di Temanggung–Wonosobo Bersiap Lapor SPT 2026

“Net income negara dari batu bara justru negatif. Kebijakan BKP di UU Cipta Kerja membuat restitusi melonjak hingga Rp25 triliun.”

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
NITKU Cabang Tak Muncul Saat Membuat Faktur? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak

Kring Pajak Ingatkan Batas Biaya Jabatan: Masih Maksimal Rp6 Juta Setahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version